Sebanyak lima pelaku pengeroyokan anggota Dishub Jakarta dinyatakan positif narkoba usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima pelaku berinisial BD, SR, SM, AS, dan LH, ditangkap usai aksi pengeroyokan mereka terhadap dua anggota Dishub DKI di dekat pintu mal Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, viral di media sosial.
“Hasilnya untuk LH ini positif amfetamen atau menggunakan sabu, kemudian SM positif amfetamin dan PHC atau ganja,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
“Kemudian, SR positif amfetamin juga ganja kemudian BD pisitif penggunaan sabu. Yang tidak menggunakan narkotika AS ini bersih,” sambungnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa CCTV di lokasi dan pakaian yang digunakan para tersangka saat peristiwa tersebut.
Susatyo menjelaskan pengeroyokan itu terjadi pada hari Minggu (31/12/2024) sore atau menjelang malam pergantian tahun.
“Terkait penganiayaan dua personel Satpol PP Jakarta Pusat yang terjadi pada malam menjelang pergantian tahun, yang menimbulkan korban luka terhadap korban Yudi Prasetyo dan Sastra Suhendi,” ungkapnya.
Korban saat itu tengah menutup ruas jalan untuk persiapan car free night (CFN). Namun, tersangka SM tiba-tiba datang dan menampar korban.”Jadi kronologinya ketika korban akan melakukan penutupan car free night di ruas jalan antara Mall Grand Indonesia dan Plaza Indonesia. Kemudian ketika sudah memasang tiba-tiba datang SM datang menampar,” tuturnya.
Susatyo menyebut saksi yang juga sesama Satpol PP sempat mempertanyakan alasan pelaku melakukan pemukulan tersebut. Namun, para pelaku tak menjawab dan melainkan langsung mengeroyok korban.
“Kemudian ada saksi mau bertanya mengapa, justru dilakukan pengeroyokan terhadap kedua korban tersebut,” ujarnya.
Selain mengamankan kelima pelaku, Susatyo menambahkan polisi juga menyita barang bukti berupa CCTV di lokasi dan pakaian yang digunakan para tersangka saat peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, lima pelaku itu dijerat pasal penganiayaan dan bisa terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Leave a Reply
Lihat Komentar