News

Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kembali Diperiksa, Direktur LIB Menyusul Besok

Sebanyak lima dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan kembali diperiksa di Mapolda Jawa Timur, Selasa hari ini (11/10/2022). Adapun pemeriksaan satu tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menyusul yaitu pada Rabu besok (12/10/2022).

“Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan. Untuk Direktur LIB diperiksa besok,” kata Dedi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Mungkin anda suka

Lima orang tersangka yang menjalani pemeriksaan hari ini adakah Ketua Panpel Arema Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarwarman.

Pemeriksaan hari ini diduga untuk mendalami peran-peran dari setiap tersangka. Sementara terkait sebab Direktur LIB tidak menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini, Dedi tidak menjelaskan. Ia hanya menyebut pemeriksaan terhadap Direktur LIB akan dilakukan besok.

“Direktur LIB sudah diperiksa. Pemeriksaan tambahan oleh penyidik Rabu (12/10/2022),” terang Dedi.

Tersangka Sipil dan Polisi

Sejauh ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Keenam tersangka terdiri atas tiga orang sipil dan tiga lainnya anggota Polri.

Ketiga tersangka warga sipil itu dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Selain telah menetapkan enam tersangka, Tim Investigasi Polri juga memeriksa 31 personel Polri. Sebanyak 20 di antaranya dinyatakan terduga pelanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan.

Polri juga mengusut pelaku pengerusakan di luar Stadion Kanjuruhan, dan adanya temuan minuman keras (miras) dari berbagai jenis. Termasuk miras campuran.

Namun, lanjut Dedi, Polri sesuai arahan Kapolri fokus menuntaskan perkara utama yakni Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan itu dulu karena jatuhnya korban cukup banyak. Ini yang menjadi keprihatinan kita semuanya,” ujar Dedi menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button