PT Fintek Karya Nusantara (Finarya), pengelola dompet digital LinkAja, membantah pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi yang memasukan mereka sebagai salah satu dari lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online.
“Kami sampaikan bahwa LinkAja tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online,” demikian keterangan resmi Finarya yang dikutip Senin (14/10/2024).
Lebih jauh, Finarya mengatakan pihaknya justru mendukung setiap upaya pemerintah dan regulator dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi online. Misalnya dengan berpartisipasi dalam kampanye mewujudkan #GenerasiHebatAntiJudol dan #MasaDepanLebikBaikTanpaJudol.
Selain itu, perusahan terafiliasi pelat merah ini mengeklaim memiliki sistem deteksi fraud (FDS) untuk menarik data setiap minggu terkait dengan jumlah akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online. LinkAja juga disebut secara rutin melakukan analisis dan pelaporan kepada otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK.
“Sampai dengan September 2024, LinkAja telah mengeluarkan langkah tegas dengan memblokir lebih dari 350 akun yang terdeteksi secara real-time oleh FDS perusahaan dan menindak lebih dari 150 kasus dengan men-suspend, membekukan, dan/atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang masuk ke LinkAja melalui kanal Customer Service (CS) atau rekanan bank,” lanjut keterangan itu.
LinkAja juga melakukan proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Dilligent (CDD), dan Enhance Due Dilligent (EDD) secara end-to-end. Hal ini dilakukan meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, serta kesesuaian data permohonan pelanggan/merchant baru.
Selain itu, juga melakukan praktik monitoring tools transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter khusus terkait tipologi dan modus judi online, mengevaluasi akun pelanggan/merchant, melakukan kunjungan insidental dan/atau berkala terhadap merchant berisiko tinggi.
LinkAja juga mengatakan pihaknya bertanggung jawab atas implementasi KYC/KYM termasuk dalam hal penggunaan VA dan kerja sama berjenjang dan melakukan cyber patrol secara mandiri dan intensif terhadap informasi rekening bank dan non-bank atau merchant QRIS yang digunakan dalam situs web atau aplikasi mobile perjudian online yang masih aktif.
“Sesuai arahan Bank Indonesia, kami telah dan akan memperkuat lagi pembinaan kepada merchant dan tidak ragu untuk menutup akun juga memberhentikan kerja sama apabila merchant terbukti melakukan tindakan merugikan sebagaimana disampaikan dalam dokumen perikatan,” kata keterangan itu.
Melengkapi hal di atas, LinkAja turut mengintegrasikan fitur keamanan tambahan dalam aplikasinya seperti pencegahan modus aplikasi palsu, autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna. Sehingga LinkAja bisa semakin valid memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi aman dan terlindungi dari potensi kejahatan siber.
LinkAja juga menggencarkan kolaborasi dan edukasi. Perusahaan ini pun mendorong pengguna untuk melapor bila mendeteksi adanya indikasi kejahatan siber atau judi online pada akun mereka.
Sebelumnya, LinkAja masuk dalam lima perusahaan dompet digital atau e-wallet yang terkena teguran keras karena terdeteksi masih memfasilitasi penjudi online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (13/10/2024).
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Kominfo, nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
Berikut daftar e-wallet yang masih memfasilitasi transaksi judi online:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) dengan nominal transaksi Rp5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.724.337
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) dengan nominal transaksi Rp89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp65.450.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
5. Airpay International Indonesia dengan nominal transaksi Rp6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.
Budi Arie menjelaskan pemberantasan judol menjadi program pemerintah yang bakal berlanjut pada pemerintahan berikutnya.
“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” tegas dia.