Gallery

Menambang Emas Secara Ilegal Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp100 M!

Kasus tambang emas ilegal dengan penambang terperangkap kembali terjadi. Delapan penambang emas terjebak di tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, Sejak Rabu (27/7/2023). Kedelapan penambang yang merupakan warga Bogor, Jawa Barat itu, berada di kedalaman mencapai 70 meter yang dipenuhi air.

Para penambang ilegal melakukan penggalian pada malam hari. Dua jam menggali muncul air di lokasi sebelahnya. Sehingga mereka tidak dapat keluar.

Kasus Penambangan Ilegal

Aktivitas penambangan tanpa izin atau dikenal dengan istilah PETI, umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja. Seperti tidak menggunakan peralatan standar, tidak memakai alat pengaman diri, serta tidak adanya ventilasi udara dan tidak ada penyangga di tambang bawah tanah.

Kondisi seperti itulah yang dialami 8 penambang yang terjebak di tambang emas di Banyumas, Jawa Tengah.

Kasus penambangan emas ilegal di Banyumas, hanya sebagian kecil dari perkara tambang ilegal di tanah air. Data Kementerian ESDM di triwulan III-2023, menyebutkan lebih 2.700 lokasi tambang tanpa izin.

Dari jumlah itu, lokasi tambang ilegal batubara sekitar 96 lokasi dan tambang ilegal mineral sekitar 2.645 lokasi. Sementara daerah paling banyak tambang ilegal adalah Sumatera Selatan.

UU tentang Tambang Emas Ilegal

Seorang Pekerja Beraktifitas Penambangan Emas Secara Tradisonal Di Kelurahan 120518020321 999 - inilah.com
Ilustrasi penambang emas tradisional (Foto: Antara)

Tambang ilegal adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan masyarakat atau perusahaan, tanpa memiliki izin. Selain itu, penambang ilegal tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

Tambang ilegal melanggar Undang-ndang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Berikut rincian pasal dan sanksi hukum bagi penambang ilegal:

Pasal 158

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 160

Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 164

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 160, dan Pasal 161 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:

  • perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
  • perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
  • kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button