News

Logistik Masih Jadi PR Persiapan Pemilu

Rapat konsultasi DPR, KPU bersama pemerintah yang digelar Senin (6/6/2022) menyepakati anggaran Pemilu 2024 yang digelar serentak sebesar Rp76,6 triliun dengan masa kampanye 75 hari. Hasil rapat konsultasi  juga memastikan tahapan Pemilu 2024 dimulai pada Juni 2022.

Sekalipun begitu, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah segera mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur pengadaan logistik Pemilu 2024 untuk mempermudah proses. Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta KPU untuk memanfaatkan logistik dalam negeri untuk Pemilu 2024.

“Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara Pemerintah, KPU, dan DPR sehingga apa pun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu,” kata Puan.

Ketua KPU, Hasyim Asyari mengatakan, jajarannya memerlukan dukungan DPR dalam bertugas menyusun peraturan KPU (PKPU) untuk semua tahapan pemilu. Termasuk membutuhkan persetujuan Banggar DPR dan Kementerian Keuangan untuk logistik yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah (PR).

“Sehingga pembahasan PKPU ke depan perlu dukungan DPR sebagai pembentuk UU agar substansi PKPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu dan dari sisi anggaran pemilu ada di DPR dalam hal persetujuan,” kata Hasyim.

Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, kesepakatan antara DPR dan KPU menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 75 hari berdasarkan pertimbangan berbagai hal. Antara lain, menyesuaikan dengan pengadaan logistik.

Pada bagian lain, Mahkamah Agung (MA),  telah menerapkan sistem pengadilan elektronik (e-court) sehingga bisa mempercepat penanganan sengketa pemilu. Bawaslu juga sudah berkomitmen menggelar pelatihan bersama antara para hakim terkait sengketa pemilu.

“Tinggal masalah logistik pemilu. Dalam simulasi terakhir dari KPU dan Sekjen KPU sudah membuka kajian dan ada titik temu tentang pencetakan dan distribusi logistik. Karena itu kami sepakati masa kampanye 75 hari,” katanya.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button