Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) angkat bicara terkait kontroversi produk dengan nama seperti tuyul, tuak, beer, dan wine yang mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam pernyataan resmi yang diterima Inilah.com, Rabu (2/10/2024), LPPOM menegaskan bahwa 25 produk yang mengandung kata “wine” adalah produk non-pangan.
“Semua produk tersebut adalah kosmetik, di mana penggunaan kata ‘wine’ merujuk pada warna, bukan sensori rasa atau aroma.
Menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan kata ‘wine’ untuk menunjukkan jenis warna pada produk non-pangan diperbolehkan,” jelas Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati.
Untuk produk dengan nama “bir”, LPPOM menjelaskan bahwa penamaan tersebut hanya digunakan untuk minuman tradisional non-khamr, yaitu bir pletok. “Hal ini diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI karena produk tersebut dikenal sebagai minuman tradisional non-khamr di masyarakat,” tambahnya.
LPPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap produk dengan nama “beer” yang diperiksa melalui LPH LPPOM. Produk-produk tersebut adalah Beer Strudel, Beer Stroganoff, dan Ginger Beer. Berikut klarifikasi LPPOM terkait ketiga produk tersebut:
1. Beer Strudel
– Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal tidak mencantumkan nama Beer Strudel, melainkan Beef Strudel. Pengajuan perubahan nama dari Beer Strudel menjadi Beef Strudel telah diajukan ke BPJPH.
2. Beer Stroganoff
– KH yang diunggah ke Sihalal tidak mencantumkan nama Beer Stroganoff, melainkan Beef Stroganoff. Pengajuan perubahan nama dari Beer Stroganoff menjadi Beef Stroganoff telah diajukan sesuai KH yang berlaku.
3. Ginger Beer
– KH yang diunggah ke Sihalal memang mencantumkan nama Ginger Beer. Setelah penelusuran ulang, dipastikan tidak ada bahan haram dalam produk tersebut, dan produk ini tidak berasosiasi dengan “beer”. Perusahaan telah setuju mengganti nama menjadi Fresh Ginger Breeze, yang dibuktikan dengan surat permohonan perubahan nama yang diajukan ke BPJPH.
LPPOM menegaskan bahwa pemeriksaan halal yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mereka tidak pernah meloloskan produk dengan nama tuyul dan tuak.
Dengan klarifikasi ini, LPPOM berharap dapat meredakan kekhawatiran masyarakat dan memastikan bahwa proses sertifikasi halal tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.