News

LPSK Apresiasi Pemerintahan Jokowi, Akui 12 Pelanggaran HAM

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengapresiasi dan menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 12 pelanggaran HAM. Meski, LPSK menganggap keputusan Jokowi hanya karena mempertimbangkan kondisi sosial politik.

“Kami atas nama LPSK mengapresiasi upaya pemerintah memberikan perhatian korban pelanggaran HAM berat. Ada 12 tindak pidana. Sebenarnya kan 16. Tapi 4 kasus sudah masuk ke peradilan, walaupun hasilnya kurang memuaskan,” kata Hasto di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

“Menurut saya kondisi sosial dan politik dipertimbangkan saat ini, ini sudah optimum dilakukan oleh pemerintah, siapapun yang memegang pemerintah. Apalagi menyangkut kejadian 1965-1966,” lanjut dia.

Ia menyadari bahwa keputusan Presiden Jokowi justru memantik kritik tajam dari para aktivis HAM dan sejumlah kelompok masyarakat. Namun, LPSK masih tetap mengalirkan apresiasi kepada Jokowi.

“Mengapa apresiasi? Meskipun hasilnya tentu saja belum memuaskan semua pihak, saya tahu presiden mendapat kritikan tajam dari aktivis,” ujarnya.

Hasto mengaku ia bersama pimpinan LPSK lainnya sempat dimintai pendapat oleh tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) dalam memetakan pelanggaran HAM yang ditetapkan Jokowi.

LPSK menyebut, korban pelanggaran HAM mesti mendapatkan layanan rehabilitasi agar memulihkan dari aspek medis, psikologis, dan psikososial.

“Ya kami bertemu dengan PPHAM yang ditunjuk presiden, kebetulan pertemuan di kantor Menkopolhukam kami berikan masukkan. Kita optimalkan layanan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial,” imbuh dia.

“Dengan diakui sebagai korban, sesuatu yang luar biasa. Mayoritas menghendaki rehabilitasi kepada mereka untuk pemulihan. Itu yang lebih penting,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button