Market

Sesuai Anggaran, Alokasi Pupuk Bersubsidi di 2024 hanya Capai 5 Juta Ton

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan anggaran subsidi pupuk sebesar Rp26,68 triliun pada 2024. Dengan anggaran tersebut, alokasi pupuk bersubsidi yang akan disalurkan mencapai 5 juta ton dari 7,85 juta ton di tahun 2023.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi mengatakan, produksi pupuk bersubsidi baik Urea dan NPK akan disesuaikan dengan anggaran yang ditetapkan pemerintah. “Kalau untuk anggaran yang ditetapkan adalah memang hanya cukup untuk 5 juta ton,” ungkap Rahmad saat rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Mungkin anda suka

Pupuk Indonesia, lanjutnya,  akan meningkatkan volume pupuk subsidi di tahun depan. Karena sejalan dengan arahan Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN. Dia yakin akan mampu mencukupi kebutuhan pupuk bagi para petani.

“Kesepakatannya dan arahannya dari Bapak Mentan adalah mencukupi kebutuhan pupuk, sehingga nanti insya Allah dengan upaya Pak Mentan dan dukungan kita semua mudah-mudahan volume pupuk bisa ditingkatkan,” bebernya.

Adapun total alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah sepanjang 2023 sebesar 7,85 juta ton. Jumlah itu terbagi atas pupuk Urea 4,64 juta ton dan NPK 3,21 juta ton. Sementara target produksi Pupuk Indonesia selama tahun ini mencapai 12,3 juta ton, baik pupuk bersubsidi maupun pupuk nonsubsidi.

Sebelumnya Mentan Amran Sulaiman menjanjikan akan memangkas syarat bagi petani untuk bisa membeli pupuk bersubsidi. Selama ini para petani kesulitan memenuhi syarat untuk dapat mendapatkan pupuk tersebut.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menjanjikan para petani cukup menggunakan KTP atau terdaftar dalam kelompok tani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Pertimbangan tersebut saat pihaknya tengah mengupayakan penyederhanaan aturan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi agar dapat lebih menjangkau para petani. Sebab dalam catatannya, sekitar 16 persen petani belum memperoleh pupuk bersubsidi karena tidak memiliki Kartu Tani. Padahal itu menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan pupuk dari pemerintah.

“Masalahnya sekarang adalah ada petani kita tidak mampu mengakses dengan Kartu Tani. Sehingga kita buat regulasi nantinya petani ini bisa langsung mengakses,” kata Amran saat ditemui di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/11/2023). 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button