LPSK Beri Program Perlindungan kepada 15 Saksi dan Keluarga Korban Perkara Kematian Afif di Padang


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 15 permohonan perlindungan dalam perkara kematian Afif Maulana dan dugaan penyiksaan di Padang, Sumatera Barat. Para pemohon terdiri dari 13 pemuda berstatus saksi dan dua orang keluarga korban.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Senin (29/7/2024), mengatakan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan memberikan program perlindungan terhadap 15 Terlindung dengan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis.

Layanan Pemenuhan Hak Prosedural diberikan dalam rangka pendampingan terhadap para saksi dan korban untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan di setiap proses hukum peradilan pidana baik sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

“Terdapat 13 Terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan, ungkap Susilaningtias.

Selain itu, penguatan psikologis diberikan sebagai upaya untuk memberikan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang kebanyakan merupakan anak di bawah umur.

“Sebanyak 2 Terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni  WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” tambah Susilaningtias.

Dari hasil penelaahan LPSK, terdapat temuan: 1) Terdapat 3 Laporan Polisi (LP) yang saling terkait yaitu LP tentang penemuan mayat, penganiayaan/penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian; 2) Terdapat saksi dan korban merupakan anak di bawah umur; 3) para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan/penyiksaan, 4) Sebagian saksi dan/atau korban termasuk keluarganya masih trauma; 5) Beberapa saksi dan/atau korban telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum.

Sebelumnya, LPSK sudah memutuskan perlindungan kepada lima orang keluarga AM pada Rabu 17 Juli 2024. Program perlindungan yang diberikan berupa PHP dan Pemenuhan Hak Atas Informasi pada Ayah, Ibu, Paman, Kakek dan Nenek dari almarhum AM.

Dalam perkara kematian AM dan dugaan penyiksaan, LPSK melakukan penjangkauan dan penelaahan meliputi wawancara dengan LBH Padang selaku kuasa hukum Para Pemohon, wawancara dengan para pemohon, pertemuan dengan Kapolda Sumatera Barat beserta  jajaran, pertemuan dengan Wakapolresta Padang  beserta jajaran, pertemuan dengan penyidik Unit 1 Pidum dan Jatanras Polresta Padang, serta pertemuan dengan UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat.