News

LPSK: Jaksa Mestinya Pertimbangkan Kontribusi Richard, Bukan Peran Algojo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memandang jaksa semestinya mengesampingkan peran algojo dan lebih mempertimbangkan kontribusi Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) yang berani membongkar skenario palsu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pertimbangan hukuman bagi penyandang status JC semestinya tidak ditinjau dari perbuatannya, melainkan dari kontribusi Richard dalam menguak tindak pidana.

Ia pun menyesalkan sikap jaksa yang mencantumkan peran algojo sebagai pertimbangan yang memberatkan tuntutan hukuman bagi Richard. Ditambah, jumlah tuntutannya pun lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

“JC itu rewardnya dia dipidana dengan pidana ringan dibanding dengan terdakwa lainnya. Jadi tuntutannya kan tidak menggambarkan itu. Jadi dituntut lebih tinggi dibanding PC, KM, dan Ricky,” kata Edwin di Jakarta, Kamis (19/1/2023)

“JC itu dia tidak melihat dari kualitas perbuatan seorang JC, tetapi dia hanya melihat dari kontribusi seorang JC, jadi kontribusinya yang dinilai oleh UU, bukan dari kualitas perbuatannya,” lanjut dia.

Edwin menilai tuntutan jaksa berlebihan karena sudah menyamakan bahkan melebihkan kualitas perbuatan Richard dengan terdakwa lainnya dalam kasus ini. “Nah itu yang menurut saya ada problem mungkin di jaksa yang melihat bukan dari kontribusinya, tapi dari kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama. Sehingga kemudian posisi dia lebih berat tuntutannya dibanding Ricky, Kuat dan PC. Nah problemnya di situ,” jelasnya.

Diketahui, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya mampu memejamkan matanya dan menundukkan kepala saat dituntut 12 tahun penjara. Meski, Richard menyandang status justice collaborator (JC) dan telah dipertimbangkan mendapatkan keringanan hukuman dalam tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara dipotong masa penahanan,” kata Jaksa Paris Manalu.

Dalam pertimbangannya, Richard yang juga berperan menembak dan melesatkan peluru ke tubuh Brigadir J dinilai telah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Meski, ia menyandang status JC dan diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button