News

LPSK Minta Bharada E Dituntut Ringan, Sidang Digelar Terpisah

Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak akhir setelah persidangan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, berharap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang menyandang status saksi-pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) dituntut ringan.

Hasto juga berharap sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada E yang diagendakan pada Rabu (18/1/2023), digelar secara terpisah. Pada hari yang sama, PN Jaksel dijadwalkan pula menggelar sidang tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Kami berharap bahwa jaksa menuntut Bharada E ini hukuman yang ringan, bahkan kalau perlu membebaskannya,” kata Hasto, kepada Inilah.com, di Jakarta, Minggu (15/1/2023).

Dia meyakini Bharada E konsisten dalam memberikan kesaksiannya. Bahkan berperan penting dalam mengungkap sengkarut perkara pembunuhan Brigadir J hingga menyeret Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri.

Sejauh ini, Bharada E sudah mendapatkan hak pengamanan karena menyandang status JC. Tamtama muda juga mendapatkan hak perlakuan khusus yang diberikan penegak hukum dengan memisahkan perkaranya dari terdakwa lain, termasuk lokasi penahanan. Sedangkan untuk hak keringanan hukum, sekarang ini masih berproses.

“Hak untuk mendapatkan penghargaan, kalau ini kewenangan hakim untuk memberikan penghargaan kepada JC dalam bentuk putusan yang ringan kepada Bharada E,” tuturnya.

Dia juga menyebutkan tidak ada kejanggalan dari yang disampaikan Bharada E selama persidangan. Kalaupun ada yang keliru dia menilai hal itu karena faktor lupa atau lelah saja, bukan prinsipil.

“Dan yang paling perlu dicatat oleh pengadilan maupun masyarakat luas bahwa berkat jasa Bharada E ini terungkaplah kasus yang sebenarnya. Barangkali ada keterangan dari Bharada E yang flip atau keliru tetapi itu saya kira lebih disebabkan karena kelupaan atau karena waktunya kan sudah lama, dan kalau detail kan memang sulit, semua orang bisa melakukan tapi tidak secara prinsip,” kata Hasto.

LPSK juga berharap terdakwa yang lain bakal dituntut sesuai dengan kesalahan masing-masing. “Mudah-mudahan para terdakwa lain dituntut dengan hukuman yang sesuai dengan kesalahan masing-masing, dan harapan kami tuntutan dan putusan dibacakan secara terpisah,” tutupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button