News

LPSK: Status JC Baharada E Belum Memenuhi Syarat Materil

Selasa, 09 Agu 2022 – 13:27 WIB

Bharada e brigadir j lpsk jc justice- inilah.com

Mungkin anda suka

Pimpinan LPSK tiba di Bareskrim Polri untuk bertemu Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022) – (Foto: inilah.com/Safarianshah)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan permohonan perlindungan justice collaborator yang diajukan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah memenuhi syarat formil.

Juru bicara LPSK, Rully Novian menuturkan, sejumlah dokumen pendukung pemenuhan syarat formil sudah dilengkapi oleh kuasa hukum Bharada E dengan melampirkan surat permohonan perlindungan dan dokumen pendukung lainnya.

“Jadi kan kalau menurut UU syarat formil sudah melengkapi. Surat permohonan dan dokumen, LPSK sudah punya,” kata Rully kepada inilah.com, Selasa (9/8/2022).

Namun, Rully menyebut LPSK sedang menelaah adanya kekurangan syarat materil terkait permohonan yang diajukan Bharada E karena keterangannya yang berubah-ubah.

Untuk itu, LPSK hari ini Selasa (9/8/2022) menemui penyidik Bareskrim Polri dan Bharada E untuk mengonfirmasi keterangan agar dapat melengkapi dokumen sebagai bahan pertimbangan memenuhi memberikan perlindungan.

“LPSK masih melakukan sejumlah konfirmasi untuk pemenuhan syarat materiil untuk dipertimbangkan memberi perlindungan sebagai justice collaborator,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penelaahan LPSK terhadap permohonan perlindungan Bharada E tak diulang dari awal. Hanya saja, LPSK memerlukan konfirmasi dalam beberapa bagian keterangan Bharada E yang berubah.

Terlebih, LPSK baru menerima keterangan dari kuasa hukum Bharada E, belum secara langsung menemui dan mengonfirmasi kepada Bharada E, agar pimpinan LPSK dapat mempertimbangkan keputusan memberikan perlindungan atau tidak terhadap Bharada E.

“Kan ada keterangan baru disampaikan Bharada E untuk itu penelaahan kembali bukan dari nol. Kita crosscheck minta informasi dari kuasa hukum belum dari dia. Ketika ada informasi butuh konfirmasi kembali, tetapi tidak akan bawa ke pimpinan sidang pimpinan,” jelasnya.

Ungkap Dalang Kematian Brigadir J

Merujuk pada undang-undang 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terutama yang tertuang dalam pasal 28 ayat 3, terbuka ruang bagi Bharada E untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dari LPSK.

Namun, LPSK bakal menilai bukan hanya dari syarat formil dan materil permohonan yang diajukan, melainkan akan menakar informasi yang dimiliki Bharada E berguna atau tidak dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Apalagi, bila Bharada E dapat mengungkap dalang di balik kematian Brigadir J sehingga LPSK dapat memberikan perlindungan dari segala potensi ancaman.

Termasuk, indikasi adanya potensi ancaman yang membayang-bayangi Bharada E dari pihak tertentu. Untuk itu, bila Bharada E memenuhi sejumlah kriteria yang dipersyaratkan LPSK, maka permohonan perlindungan Bharada E berpotensi akan dikabulkan LPSK.

“Tidak atau terpenuhinya perlindunhan sesuai syarat UU 31 pasal 28 ayat 3 tentang justice collaborator. Penting ga keterangannya? mendukung atau tidak? Lalu ada pengungkapan perkara enggak? Pelaku utama siapa? Ada potensi ancaman atau tidak, itu akan jadi pertimbangan LPSK,” pungkasnya.

Diketahui, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk bertemu penyidik dan Bharada E, Selasa (9/8/2022).

Kunjungan LPSK ke Bareskrim bertujuan untuk melakukan konfirmasi terhadap permohonan perlindungan sebagai justice collaborator yang diajukan Bharada E.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button