News

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Curiga Didesak Pihak Lain

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menyatakan menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo yakni, Putri Candrawathi (PC). Alasannya, selain PC tidak kooperatif, LPSK curiga permohonan diajukan atas desakan pihak lain.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, didampingi jajaran komisioner dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta, Senin (15/8/2022). “Bahkan kami juga ragu-ragu apakah Ibu P berniat mengajukan perlindungan kepada LPSK atau Ibu P ini, tidak tahu-menahu tentang permohonan. Seperti ada desakan dari pihak lain untuk meminta permohonan kepada LPSK,” kata Hasto.

Mungkin anda suka

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias memaparkan, penolakan memproses permohonan PC lantaran hasil asesmen yang dilakukan menyatakan PC tidak memenuhi syarat dalam Pasal 28 UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tim LPSK sejatinya sudah dua kali menemui PC namun gagal mendapatkan keterangan.

“Dari dua kesempatan bertemu dengan pemohon, LPSK tidak memperoleh keterangan tentang sifat penting keterangan dan peristiwa yang melatarbelakangi pemohon mengalami trauma,” sambung Susi.

Penolakan perlindungan terhadap PC juga diputuskan atas dasar pernyataan Bareskrim Mabes Polri yang menyebut tidak ada peristiwa penodongan dan pelecehan di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu, atau ketika Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas dengan luka tembak. Belakangan, Timsus Polri menersangkakan Irjen Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berkaitan dengan perkara Brigadir J, LPSK memutuskan untuk menerima permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Dengan demikian LPSK menghentikan pemberian perlindungan darurat kepada Bharada E dan memutuskan untuk memberi perlindungan penuh.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button