Luapkan Emosi ke Pelaku Diduga Pembunuh Dante, Tamara: Jangan Nyindir Mulu

Artis Tamara Tyasmara tak bisa menahan emosinya saat bertemu dengan kekasihnya Yudha Arfandi yang kini jadi tersangka kasus dugaan tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo, di kolam renang Palem Jl.Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Momen emosi itu terlihat usai adegan rekonstruksi dilakukan di kolam renang. Keduanya terlihat saling berpapasan. Sontak, Tamara langsung mengeluarkan emosinya.

“Jangan Nyindir-Nyindir mulu. Keluarga Nyindir-Nyindir mulu,” ucap Tamara sambil memajukan badannya kepada Yudha, di Kolam renang Palem, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Namun, perkataan Tamara tersebut dihiraukan oleh Yudha. Dia hanya tampak menunduk dan langsung diarahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (YA) menenggelamkan anak Tamara sebanyak 12 kali. Hal itu terlihat saat adegan rekonstruksi di kolam renang Palem Jl.Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Pada adegan ke 31 tersangka Yudha Arfandi menarik pinggang korban Dante kemudian membenamkannya selama 14 detik. Kemudian pada adegan ke 32 Yudha juga kembali menenggelamkan anak dari Tamara itu selama 24 detik.

“Tersangka Yudha menarik pinggang korban anak Dante membenamkan korban anak kedalam air selama 4 detik,” ujar Bara saat membacakan rekonstruksi di Kolam Renang Palem, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Dalam adegan rekonstruksi, cara yang sama selalu diperagakan Yudha dengan menarik pinggang Dante kemudian menenggelamkannya. Totalnya, ada 12 kali Yudha menenggelamkan Dante.

Adapun rinciannya yaitu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 26 detik, 54 detik, 7 detik, 17 detik, dan 8 detik.

Sebagai informasi, lokasi rekonstruksi pertama telah dilakukan di Polda Metro Jaya. Rekonstruksi tersebut dilakukan seolah-olah berada di rumah kekasih Tamara yang kini kadi tersangka, Yudha Arfandi (YA). Rekonstruksi dilakukan mulai dari Tamara menitipkan Dante, hingga pergi ke lokasi syuting. Totalnya ada 13 adegan rekonstruksi.

Diketahui, Tersangka Yudha yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Sumber: Inilah.com