Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dijadwalkan akan menghadap langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Rabu (9/4/2025), usai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin saat libur Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.
“Saya akan menghadap Kementerian, saya akan menghadap Pak Gubernur. Insya Allah besok (menemui Dedi), tanggal 9 besok. Saya ke Bandung,” kata Lucky kepada awak media di depan Gedung B, Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Lucky menjelaskan bahwa dirinya baru membuka pesan WhatsApp dari Dedi Mulyadi setelah disindir melalui unggahan Instagram terkait keberangkatannya ke Jepang tanpa izin.
“Ijin Pak Gubernur, mohon siap salah,” pesan Lucky kepada Dedi.
Ia pun mengakui kesalahannya dan mengungkapkan bahwa Gubernur Dedi langsung mengingatkan agar tidak mengulangi tindakan bepergian ke luar negeri tanpa izin, terlebih di momen penting seperti Lebaran.
“Lain kali kalau pergi ke Jepang, izin dulu ya,” balas Dedi kepada Lucky.
“Lalu beliau ngasih tahu bahwa kepala daerah itu, walaupun semuanya pada libur, tapi kepala daerahnya tidak,” sambung Dedi sebagaimana disampaikan Lucky.
Diperiksa Kemendagri
Sebelumnya, Lucky Hakim telah menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Ia dicecar total 43 pertanyaan terkait perjalanannya ke Jepang, yang diduga melanggar ketentuan larangan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah selama masa libur Lebaran.
“Ada sekitar 43 pertanyaan, ada 2 jam-an lebih tadi terkait tentang berangkat secara umum ya, berangkat ini kapan berangkatnya, lalu fasilitas apa yang saya gunakan,” kata Lucky kepada awak media di Gedung B Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, Lucky mengakui bahwa dirinya tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada berbagai pihak, khususnya kepada masyarakat Indramayu.
“Betul saya pergi tidak membawa surat izin dari Pak Menteri Kemendagri, tidak membawa izin. Tapi ini salah saya. Jadi saya minta maaf, khususnya pada masyarakat Indramayu, kepada masyarakat Indonesia juga,” tuturnya.
Ia mengaku pasrah apabila menerima sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatannya sebagai kepala daerah.
Meski demikian, Lucky menyebut belum menerima informasi resmi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri terkait keputusan sanksi tersebut. Ia mengatakan, pihak Inspektorat masih perlu melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menentukan hasil pemeriksaan dirinya dengan 43 point pertanyaan selama dua jam.