News

Lucky Hakim Mundur, Pakar: Sudah Nasib Wabup jadi Ban Serep dan Dikerdilkan

Tersebar rumor bahwa gesekan kewenangan menjadi alasan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Lucky Hakim memutuskan untuk mundur. Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan seharusnya Lucky bisa memahami posisinya.

Menurutnya sudah menjadi peran bagi Wabup jadi seperti ban serep, yang bertugas ketika bupatinya sedang tidak ada ditempat. “Jadi memang pasti begini konsepnya (ban serep) itu, hampir di banyak daerah wabup tidak punya peran. Kenapa (begitu)? Takut jadi pesaing, takut ada matahari kembar, takut nanti perannya bupati diambil oleh wabup kan gitu,” jelas Ujang kepada inilah.com saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2023).

Ia menjelaskan suka atau tidak sudah pasti kepala daerah ingin tampil terdepan dan tidak mau tersaingi oleh wakilnya. Maka bagi semestinya situasi ini dipahami oleh kedua pasangan kepala daerah sebelum resmi menjabat, agar tidak terjadi gesekan di antara mereka ketika menjabat.

“Itu ketakutan-ketakutan, paranoid para bupati itu yang membuat wabup itu dibonsai, dikebiri, tidak punya peran, tidak punya anggaran, tidak punya kekuasaan sehingga tidak berfungsi apa-apa,” lanjutnya.

Terlebih lagi, dalam kasus Wabup Indramayu Lucky Hakim yang memiliki latar belakang sebagai artis atau pesohor, sehingga tentu jika diberi angin maka dapat mengalahkan peran bupatinya. “Oleh karena itu, untuk jaga-jaga misalkan ya, hal itu pasti akan dikebiri dan dilucuti kewenangan-kewenangannya sesuai dengan UU-nya seperti itu,” ujarnya.

Ia menyarankan agar kepala daerah jangan egois dan mau mencontoh pemerintah pusat, dalam hal ini presiden dan wakil presiden yang secara legowo mau berbagi tugas dan kewenangan. “Nah mestinya di Pemda, juga wabup dikasih kewenangan, misalnya mengurus infrastruktur atau masalah sosial. Sehingga mereka bekerja berdampingan sama-sama membangun rakyat Indramayu,” lanjutnya.

Ujang menolak bila digaungkan wacana penghapusan jabatan wakil kepala daerah dalam revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda), yang sedang bergulir di DPR. Karena akan merepotkan bila posisi itu dihapus.

“Jadi saya melihatnya tetap posisinya (wabup) masih diperlukan, tapi perlu revisi UU (Pemda) untuk memperbaiki posisi wabup itu. Atau ya mereka sama-sama tahu untuk sama-sama memberikan kewenangan. Karena ada juga di daerah lain wabupnya akrab, jadi dua periode nyalon. Tapi itu sedikit kasusnya,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button