News

Luhut Minta Diskresi Karantina Pejabat tak jadi Perdebatan

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan minta diskresi karantina pejabat negara, orang terpandang tak jadi perdebatan.

Luhut minta jangan ada pihak yang mengadu soal soal diskresi karantina pejabat negara, orang terpandang, dan rakyat biasa. Pemberian diskresi karantina pada pejabat berlaku secara universal, sehingga kebijakan ini tidak hanya terjadi di Indonesia.

“Apa pun mengenai perjalanan, ada diskresi kepada eselon 1 dan seterusnya, itu berlaku universal. Bukan hanya di Indonesia. Kenapa? Karena mekanisme bernegara itu harus tetap jalan. Tapi tentu dengan pengawasan yang ketat. Jadi jangan dibentrokkan, diadu-adu antara pejabat pemerintah, antara orang berada, dengan rakyat biasa,” katanya dalam konferensi pers perkembangan penanganan COVID-19 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Luhut Minta tak Asal Ngomong soal Diskresi Karantina

Luhut menyindir seorang mantan pejabat negara yang sebelumnya mempertanyakan soal perlakuan berbeda kebijakan karantina terhadap pejabat dan rakyat biasa.

“Saya kira itu tidak arif kalau ada mantan pejabat bicara seperti itu. Kita tahu apa yang harus kita lakukan saat ini dengan pengalaman kita selama ini. Kita akan memberikan yang terbaik buat Republik ini,” katanya.

Tidak hanya itu, Luhut meminta media agar tidak menyampaikan informasi yang kontradiktif di tengah kondisi yang terjadi.

“Jadi saya mohon teman media jangan membuat, dalam keadaan seperti ini, berita-berita yang kontradiktif. Catat saja, ambil saja berita yang resmi dari pemerintah,” tegasnya.

Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19. Surat ini mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, dan skema TCA.

Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

Namun, pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas wajib melakukan karantina terpusat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button