News

Lukas Enembe “Dicolek” Jokowi, Pengacara: Bapak Sedang Sakit

Gubernur Papua Lukas Enembe kena “colek” Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK lantaran sedang sakit.

“Kami juga mau sampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi, Bapak (Lukas Enembe) sedang sakit. Bagaimana kita mencari solusinya agar disembuhkan dulu penyakitnya baru kita masuk ke tahap penyidikan,” kata Stefanus saat memberikan keterangan di kantor penghubung Pemerintah Provinsi Papua, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Dia merinci, Lukas menderita komplikasi dengan gejala penyakit ginjal, kebocoran jantung, diabetes, dan hipertensi. Bahkan, lanjut Stefanus, kliennya sudah empat kali terserang stroke sejak 2018. Selain itu, Lukas juga menjalani tiga operasi besar di Sangapura, yaitu operasi jantung, pankreas, dan mata.

“Tujuan kita kan dia diperiksa, untuk diperiksa harus sehat,” imbuh Stefanus.

Sebelumnya, Jokowi meminta semua pihak, termasuk Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menghormati proses hukum dan kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan KPK.

“Saya sudah sampaikan juga agar semuanya menghormati panggilan dari KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

Tersangka Kasus Korupsi

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. KPK belum menyampaikan rincian kasus yang menjerat Lukas tetapi sempat menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Lukas Enembe yang juga politikus Partai Demokrat itu telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Lukas sebagai tersangka pada hari ini tetapi Lukas dipastikan tidak akan hadir karena alasan kesehatan.

Lembaga antirasuah belum lama ini mengungkapkan bakal mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Lukas yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu dilakukan KPK dalam menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button