News

Lukas Enembe Ditahan di Rutan Guntur

Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan status penahanan di Rutan Guntur. Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, politikus Partai Demokrat dikenakan status penahanan untuk 20 hari ke depan.

Firli melanjutkan, sementara ini Enembe dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatan. Adapun Enembe sudah menginap di RSPAD sejak Selasa (10/1/2023) malam selepas ditangkap karena dicurigai hendak melarikan diri ke Tolikara, melalui Bandara Sentani.

Mungkin anda suka

“KPK melakukan pembantaran sementara di RSPAD sejak hari ini sampai kondisi membaik,” kata Firli di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Firli melanjutkan, apabila status kesehaan tersangka korupsi tersebut sudah membaik maka selanjutkanya ditempatkan di Rutan Pomdam Jaya. Sedangkan pertimbangan membantarkan dilakukan selepas tim dokter RSPAD memutuskan bahwa Lukas Enembe membutuhkan perawatan sementara.

“Kami pastikan bahwa perkara yang sedang kami tangani tetap kami lanjutkan dengan prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Firli.

“Kami sampai kapan pun akan tetap menjunjung hak hak asasi manusia,” lanjut eks Kapolda Sumsel.

Sebelumnya, KPK melakukan upaya paksa untuk menjemput Lukas Enembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lukas diketahui ditangkap tim penyidik KPK saat berada di sebuah rumah makan. Operasi penangkapan berkoordinasi dengan Polda Papua, Brimob dan Binda Papua berbuntut penyerangan yang dilakukan massa Enembe ke Mako Brimob Papua.

Selain perkara suap, KPK juga menetapkan status tersangka gratifikasi kepada sosok yang disebut-sebut kerap berpergian keluar negeri untuk menghabis waktu di kasino. Penanganan perkara Enembe berlarut-larut lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif menjalani pemeriksaan KPK dan meminta izin berpergian keluar negeri dengan dalih menjalani pemeriksaan kesehatan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button