News

Lukas Enembe Ditahan KPK, Tugas Gubernur Papua Diambil Alih Sekda

lukas-enembe-ditahan-kpk,-tugas-gubernur-papua-diambil-alih-sekda

Kamis, 12 Jan 2023 – 12:16 WIB

Mungkin anda suka

Gubernur Papua, Lukas Enembe, menunjukkan tangan diborgol di RSPAD, Jakarta, Rabu (11/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Gubernur Papua, Lukas Enembe, menunjukkan tangan diborgol saat konferensi pers KPK di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun mengambil alih tugas Gubernur Lukas Enembe. Hal ini seiring penugasan yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Ridwan buntut penahanan Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023)

Dia menjelaskan, penugasan Sekda sebagai Plh Gubernur lantaran posisi Wakil Gubernur Papua saat ini masih kosong. Secara resmi, penugasan tersebut tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Rabu (11/1/2023).

“Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan kepala daerah menjalani penahanan  dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,” kata Benny memaparkan.

Namun, dia mengingatkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan Sekda hanya melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Artinya sebatas tugas rutin pemerintahan tak terkait kebijakan strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan penting lainnya.

Sementara terkait jabatan Gubernur Papua Lukas Enembe, kata Benny menambahkan, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari posisinya apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa.

“(Selanjutnya) ditugaskan Penjabat Gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.”

Sebelumnya, KPK resmi menahan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe selama 20 hari ke depan.

“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LE untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu kemarin.

KPK turut menghadirkan Lukas Enembe yang mengenakan rompi tahanan. Dia tampak menggunakan kursi roda. KPK kemudian mengumumkan pembantaran terhadap Lukas Enembe guna menjalani perawatan sementara di RSPAD

Tersangka Kasus Suap

Lukas merupakan tersangka korupsi proyek pembangunan yang bersumber dari APBD. KPK menangkapnya di sebuah rumah makan di Papua, Selasa (10/1/2023). Lukas kemudian dibawa ke Jakarta.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL). Suap ini terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penetapan tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Adapun Rijatono telah dikenakan status penahanan selepas diperiksa KPK, Kamis (5/1/2023).

KPK menahan Rijatono selaku pemberi suap selama 20 hari pertama sejak 5 Januri-24 Januari 2023, di Rutan KPK.

Rijantono diduga menyuap Enembe untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari APBD. Rijantono mengontak sejumlah pejabat pemprov termasuk Enembe untuk bisa mendapatkan proyek sebelum lelang dilakukan.

Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button