News

Lukas Enembe Ditangkap, Massa Pendukung Serang Mako Brimob Papua

Massa pendukung Gubernur Papua, Lukas Enembe menyerang Mako Brimob Kotaraja, Papua setelah mendengar junjungannya tersebut hari ini, Selasa (10/1/2023) ditangkap.

Penyerangan massa pendukung Lukas Enembe itu beredar melalui media sosial yang memperlihatkan suasana mencekam tepat di depan Mako Brimob Kotaraja sekitar pukul 13.00 WIT.

Mungkin anda suka

Massa yang berbekal senjata tajam itu melempari batu ke arah barisan polisi yang berjaga. Aksi tersebut dilakukan karena tidak terima Lukas Enembe ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sementara diamankan di Mako Brimob untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan massa nekat menyerang lantaran tidak puas dengan penangkapan Lukas Enembe dan dibawa ke Mako Brimob Kotaraja. Pihaknya juga telah mengamankan dua orang yang melakukan penyerangan.

“Tadi yang lempar-lempar di Brimob ada dua orang yang kita amankan,” katanya.

Menurutnya saat ini situasi di depan Brimob sudah berangsur normal setelah pihak kepolisian membubarkan massa yang mengamuk dengan gas air mata. Meski banyak yang nekat menyerang tapi perlahan massa membubarkan diri.

“Situasi di depan Brimob sudah kembali mulai normal,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan yang bersumber dari APBD. Politikus Partai Demokrat dituduh menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penetapan tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Adapun Rijatono telah dikenakan status penahanan selepas diperiksa KPK, Kamis (5/1/2023).

“Ada bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

KPK menahan Rijatono selaku pemberi suap selama 20 hari pertama sejak 5 Januri-24 Januari 2023 di Rutan KPK. Sedangkan, Enembe berada di Papua. Ia dikabarkan sakit dan belum menjalani pemeriksaan di KPK.

Rijantono diduga menyuap Enembe untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari APBD. Rijantono mengontak sejumlah pejabat pemprov termasuk Enembe untuk bisa mendapatkan proyek sebelum lelang dilakukan. KPK menduga Enembe mendapatkan fee dari Rijantono.

Enembe terkena jeratan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Rijantono dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button