News

Lulusan Akpol Terbaik 2010 Divonis 10 Bulan Bui Terkait Kasus Yosua

Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto divonis 10 bulan bui atau penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Vonis ini dijatuhkan terkait statusnya sebagai terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto selama 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi  di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Jumat (24/2/2023).

Irfan divonis hukuman 10 bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan yang mengganggu sistem elektronik. Dia menukar DVR CCTV di area sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.

Irfan Widyanto yang berstatus peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010 itu juga didenda Rp 10 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti penjara selama tiga bulan.

Lebih Rendah dari Tuntutan

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Irfan sebelumnya dituntut pidana penjara satu tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun. Pidana denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata salah seorang jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Jaksa menjelaskan, Irfan terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronika (ITE). Irfan disebut bersalah karena sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Tindakan ini mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Tangisan Ibunda

Diketahui, keluarga Irfan Widyanto turut menghadiri sidang vonis tersebut. Sejumlah anggota keluarga Irfan Widyanto duduk di ruang sidang utama Oemar Seno Adji PN Jaksel untuk menyaksikan sidang Irfan Widyanto.

Irfan sempat memeluk istri dan anaknya sebelum sidang. Selanjutnya, Irfan juga memeluk sang ibu. Tangisan Ibunda Irfan pun pecah di ruang persidangan.

Selain keluarga, sebanyak 30 orang rekan satu angkatan Irfan Widyanto juga hadir langsung memberikan dukungan di PN Jaksel.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button