Lulusan SD Jadi PPSU, Pramono Abaikan Wajib Belajar 12 Tahun


Pengamat pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah menilai aturan Gubernur Jakarta Pramono Anung memperbolehkan lulusan sekolah dasar (SD) melamar menjadi petugas PPSU menunjukkan tingginya lulusan SD di Jakarta.

“Mungkin kebijakan ini didasari fakta data lapangan bahwa angka lulusan SD cukup tinggi di DKI,” kata Jejen saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Senin (7/4/2025).

Ia turut menyoroti kemungkinan dampak kebijakan ini terhadap mindset warga soal pentingnya pendidikan, salah satunya menurunnya gairah untuk mengejar pendidikan lebih tinggi dengan adanya aturan tersebut.

“Jika hal pertama yang terjadi maka DKI harus evaluasi program wajib belajar 12 tahun mereka. Artinya mereka harus bekerja keras untuk mewujudkannya,” ujar Jejen.

Ia mengatakan bahwa harus ada sosialisasi lebih jauh untuk aturan ini agar tidak terjadi kemunduran dalam tingkat kemauan warga untuk belajar.

“Betul (harus sosialiasi) aturan ini untuk menjawab kondisi saat ini. Di masa depan pendidikan minimal warga Jakarta harus SMA bahkan S1. Karena kemajuan bangsa dinilai dari pendidikan nya,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) August Hamonangan mengaku khawatir maksud baik Pramono jadi bumerang.

Menurutnya, dibukanya lowongan petugas oranye dengan cukup lulusan SD berpotensi gairah warga mengejar taraf pendidikan yang lebih tinggi merosot. Bukan mustahil, keberadaan lowongan ini akan membuat warga lainnya berpikir tak perlu pendidikan tinggi untuk bisa bekerja.

“Saya khawatir kebijakan Pemprov DKI Jakarta akan berdampak negatif terhadap dunia pendidikan di Jakarta. Hal itu tidak menutup kemungkinan membuat beberapa warga kurang semangat menempuh pendidikannya karena merasa sudah mendapatkan jaminan kerja menjadi pasukan oranye,” kata August di Jakarta, dikutip Senin (7/4/2025).

Dia menegaskan, pendidikan warga Jakarta harus tetap berjalan dengan baik melewati semua jenjang mulai dari SD hingga sekolah menengah atas (SMA) sebagai komitmen melaksanakan wajib belajar selama 12 tahun.