News

Lusa, Pencap IKN ‘Tempat Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi Diperiksa Bareskrim

Bareskrim Polri melayangkan surat pemanggilan terhadap Edy Mulyadi pada Jumat (28/1/2022) sebagai saksi atas dugaan ujaran kebencian.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Mabes Polri telah menarik kasus Edy Mulyadi yang sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara. Saat ini status perkara Edy yang menyinggung Kalimantan itu telah naik ke penyidikan.

“Selanjutnya pemanggilan terhadap EM (Edy Mulyadi) sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1/2022),” katanya.

Peningkatan status perkara itu dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi serta lima orang saksi ahli. Selanjutnya Bareskrim akan memeriksa barang bukti ke laboratorium forensik.

“Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali,” jelasnya.

Sebelumnya, Edy Mulyadi melontarkan pernyataan yang dinilai menyinggung soal Kalimantan atau lokasi IKN Nusantara adalah ‘tempat jin buang anak’.

Pernyataan itu terkait dengan pemindahan ibu kota yang telah ditentukan lokasinya yakni Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

Berikut pernyataan Edy tersebut yang beredar di media sosial, “Bisa memahami nggak? Ini ada tempat elit punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak,” ucapnya dalam video.

Pasarnya siapa? kalau pasarnya kuntilanak genderuwo ngapain bangun di sana?” tambahnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button