News

M Taufik Pertanyakan Alasan Pemecatan oleh MKP Gerindra

Mantan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengaku belum menerima secara resmi surat pemecatan dari partai. Dia bahkan mempertanyakan alasan pemecatan oleh Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra.

Menurut dia, majelis tidak punya kewenangan memecat, tetapi merekomendasikan hasil sidang kepada dewan pimpinan pusat.

Mungkin anda suka

“Majelis kehormatan bersidang, lalu merekomendasikan kepada DPP. Tergantung pada DPP mau memecat atau tidak. Kalau saya dipecat suratnya dari DPP, bukan dari majelis kehormatan,” kata Taufik dilansir Antara, Selasa (7/6/2022).

Eks Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu mengakui Majelis Kehormatan Partai Gerindra pernah memanggilnya. Pemanggilan terkait tindakan Taufik yang mendoakan Anies Baswedan untuk naik kelas, dari gubernur menjadi presiden.

“Waktu itu posisi saya sebagai Ketua Umum KAHMI Jaya,” ujarnya.

Ia menilai hal itu wajar karena Anies Baswedan merupakan anggota sekaligus kader Korps Alumni HMI.

Terkait alasan pemecatan karena tidak loyal, Taufik pun heran. Sebab, selama memimpin Gerindra DKI, ia berhasil menambah perolehan kursi anggota DPRD setiap pemilu anggota legislatif hingga kontestasi kepala daerah.

“Yang saya lakukan kursi dari 6, lalu 15, sekarang 19, gubernur dua kali. Saat ini Wagub dari Gerindra,” katanya menegaskan.

Sidang MKP Gerindra

Sebelumnya, sidang MKP Gerindra memutuskan untuk memecat M Taufik sebagai kader Partai Gerindra. Pasalnya, MKP menilai Taufik telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Sidang Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra, ada lima orang sepakat memutuskan memecat saudara M.Taufik sebagai kader Partai Gerindra mulai keputusan ini disampaikan hari ini,” kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Wihadi Wiyanto di Jakarta, Selasa hari ini.

Ia menjelaskan, sikap hukum MKP Gerindra terhadap M. Taufik bukan hanya terkait perbuatan dan pernyataan yang bersangkutan beberapa waktu lalu. Namun, ada rangkaian proses yang cukup panjang dari akumulasi kesalahan dan pelanggaran.

“Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut keanggotaan atas nama M. Taufik,” ujarnya.

Pengawasan dan penilaian terhadap kinerja yang bersangkutan, ungkap Wihadi bermula saat Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 hingga kini. Sebagai contoh, yang bersangkutan saat itu sebagai unsur pimpinan DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta, gagal dalam menjalankan amanah partai.

Menurut dia, M Taufik gagal dalam menjalankan amanah partai terkait kalahnya perolehan suara pasangan Prabowo-Sandi di DKI Jakarta pada Pilpres 2019.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button