Mahkamah Agung (MA) mencatat hingga 20 Desember 2024, sebanyak 30.763 perkara telah diputuskan oleh hakim.
Ketua MA, Sunarto, menjelaskan bahwa jumlah tersebut mencakup perkara yang diterima pada tahun 2024 sebanyak 30.965 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147 perkara.
“Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 30.763 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara mencapai 98,88%,” kata Sunarto saat memaparkan refleksi akhir tahun di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Menurut Sunarto, jumlah perkara yang diputus meningkat 12,42% dibandingkan tahun 2023, yang memutus 27.365 perkara. Sedangkan jumlah perkara yang diterima pada tahun 2024 meningkat 13,62% dibandingkan tahun sebelumnya, yang menerima 27.252 perkara.
“Jumlah perkara yang diputus juga meningkat 12,42% dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus 27.365 perkara,” ucapnya.
Sunarto mengklaim bahwa menyelesaikan perkara adalah prestasi yang membanggakan bagi MA. Ia menekankan keberhasilan lembaga tersebut dalam mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90% selama tiga tahun terakhir, dengan performa cenderung meningkat hingga di atas 98%.
“Peningkatan kinerja penanganan perkara juga terjadi dalam proses minutasi perkara sepanjang tahun 2024,” tambah Sunarto.
Menurutnya, MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 30.316 perkara. Kinerja ini meningkat 6,66% dibandingkan tahun 2023, yang mencatatkan 28.422 perkara.
Bebaskan Banyak Terpidana Korupsi
Namun, di tengah kebanggaan tersebut, hasil putusan perkara dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan publik, terutama dalam kasus korupsi.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam forum laporan tren vonis korupsi tahun 2023 yang dilaksanakan di Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 14 Oktober 2024.
Berdasarkan catatan ICW, sepanjang tahun 2023 terdapat 48 terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas dan 11 orang divonis lepas. Data tersebut dihimpun ICW dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2023.
“Berdasarkan pemantauan tahun 2023, setidaknya terdapat 59 orang divonis bebas dan lepas. Lebih rinci, 48 orang dibebaskan dan 11 di antaranya diputus lepas,” kata Kurnia dalam rilis tren vonis di Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjadi yang paling banyak menjatuhkan vonis bebas dan lepas terhadap 16 terdakwa, diikuti oleh PN Tanjungpinang (9 terdakwa), PN Pontianak (8 terdakwa), PN Medan (6 terdakwa), dan PN Jayapura (3 terdakwa).
Selain itu, ICW juga mencatat sejumlah pengadilan yang sering memberikan vonis ringan. ICW mengkategorikan vonis ringan dengan hukuman penjara 0-4 tahun, sedang 4-10 tahun, dan berat di atas 10 tahun.
Dengan catatan ini, meski MA mencatat produktivitas tinggi, kritik terhadap putusan yang kurang memenuhi rasa keadilan publik, khususnya dalam kasus-kasus korupsi, tetap menjadi perhatian serius.