News

MA Berhentikan Hakim Itong Isnaeni yang Terjaring OTT KPK

Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Itong dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keduanya diberhentikan karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti,” kata Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Badan Pengawasan MA juga mengirim tim untuk memeriksa sistem pengawasan dan pembinaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal itu sebagaimana isi Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Di saat bersamaan, MA mendukung langkah-langkah KPK dalam melakukan penegakan hukum, termasuk OTT. Untuk itu MA berterima kasih dan mengapresiasi langkah lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

“OTT ini terjadi atas kerja sama Mahkamah Agung dengan KPK,” ujar Andi.

MA telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang.

Termasuk pengawasan melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Terakhir, MA terus berharap partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button