Mahkamah Agung (MA) membantah kabar yang sebut para hakim melakukan aksi mogok kerja pada 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes atas tuntutan kenaikan gaji. MA menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Saya harus jelaskan bahwa tidak ada mogok massa, juga tidak ada cuti bersama,” kata Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Suharto dalam agenda audiensi tentang pembahasan peningkatan kesejahteraan hakim bersama Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, dan Bappenas di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).
Suharto menjelaskan mengenai nomenklatur dari istilah mogok atau cuti bersama berkaitan dengan tidak berjalannya operasional para hakim seperti biasanya.
Sedangkan cuti bersama ialah cuti yang tanggal-tanggalnya sudah ditentukan oleh pemerintah, yang biasanya tanggal-tanggalnya diapit oleh dua hari atau tanggal libur.
“Kalau kawan-kawan SHI (Solidaritas Hakim Indonesia) bukan cuti bersama, mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan karena tanggalnya mereka yang pilih, jadi bukan cuti bersama, bukan pula mogok,” ucapnya.
“Cuti adalah hak mereka sepanjang diambil tidak mengganggu jalannya persidangan, enggak ada masalah,” lanjutnya.
Terutama, kata Suharto, bagi hakim peradilan umum yang agendanya begitu padat. Ia menyebut ketua hakim pastinya mengedepankan berjalannya operasional hakim dibandingkan menyetujui cutinya jika beban kerja tengah banyak.
Sebelumnya diberitakan, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia mengklaim ribuan hakim akan mengadakan gerakan cuti bersama atau mogok sidang pada 7 Oktober sampai dengan 11 Oktober 2024. Gerakan tersebut diklaim guna mendongkrak kesejahteraan hakim se-Indonesia.
Sebagian hakim disebut akan bertolak ke Jakarta guna melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama 12 tahun. Yang mana berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Fakta di Lapangan
Apa yang disampailan Suharto tak selaras dengan fakta di lapangan. Sebanyak 48 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai menuntut kesejahteraan hari ini. Aksi ini bagian dari gerakan cuti massal yang dilakukan hakim seluruh Indonesia.
Di PN Makassar, Senin (7/10/2024), tampak spanduk yang terpajang di depan pengadilan. Saat ini para pegawai sedang melaksanakan apel pagi di pekarangan PN Makassar. Aksi ini dimulai setelah melaksanakan apel pagi sekitar jam 8 atau jam 9 WITA.
Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menunda pelaksanaan sidang pidana dan perdata selama sepekan mulai 7 hingga 14 Oktober 2024. Langkah itu diambil menyusul aksi hakim mogok kerja secara nasional yang dimulai hari ini. Namun, khusus untuk tahanan yang akan berakhir masa penahananya tetap digelar sidang.
Humas PN Lhoksukon, Yusmadi menyebutkan, dalam sehari, delapan orang hakim di pengadilan itu bisa menyidangkan 17 perkara. Mayoritas didominasi tindak pidana umum. Namun kali ini mereka menggelar mogok demi menuntut perbaikan kesejahteraan.
“Tuntutannya sama dengan teman-teman seluruh Indonesia. Meminta negara untuk meningkatkan kesejahteraan hakim. Kita sudah informasikan lengkap, baik ke jaksa, pengacara dan terdakwa,” katanya saat dihubungi, Senin (7/10/2024).
Panitera Pengadilan Agama Pasangkayu Sulawesi Barat, Akyadi mengatakan, tiga hakim di Pengadilan Agama Pasangkayu juga ikut mengambil cuti tahunan tersebut. “Hari ini tidak ada hakim yang masuk kerja,”ujar Akyadi.
Namun di hari pertama cuti bersama Hakim, Akyadi mengatakan tidak ada jadwal persidangan. Meski tidak ada satupun Hakim yang datang, persidangan tersebut menurut Akyadi akan tetap dilaksanakan. “Adapun jadwal persidangan itu di hari Selasa dan Rabu besok,” ujar dia.