News

MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) pangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo jadi 5 tahun penjara dari sebelumnya 9 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (9/3/2022).

Majelis hakim kasasi juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama 2 tahun. Itu akan terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok yakni pidana 5 tahun penjara.

Putusan kasasi ini diketok pada Senin (7/3/2022) oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy, menurut majelis hakim kasasi, memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

“Dalam hal ini terdakwa mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Andi.

“Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo jadi 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Edhy juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan US$77 ribu subsider 3 tahun penjara.

Putusan banding itu lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Edhy Prabowo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan.

Edhy Prabowo juga berkewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan US$77 ribu subsider 3 tahun penjara. Atas putusan banding tersebut, Edhy Prabowo kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button