News

MA Perkuat Vonis Bebas Samin Tan, KPK Siap Melawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Mahkamah Agung (MA) segera mengirimkan salinan putusan kasasi perkara bos PT Borneo Lumbung Energi Metal (BLEM), Samin Tan. Sebab, KPK siap melawan alias mencari langkah hukum selanjutnya untuk kembali menjerat Samin Tan.

“(Salinan putusan kasasi) untuk kami pelajari. Apakah ada peluang melakukan langkah hukum berikutnya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (13/6/2022).

Pernyataan Ali merespon putusan MA yang menolak kasasi KPK terkait perkara Samin Tan.  KPK mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan Samin Tan pada akhir Agustus 2021.

Dia menjelaskan, langkah kasasi ke MA tersebut sejatinya wujud keseriusan KPK untuk dapat membuktikan perbuatan Samin Tan dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKPK2B).

Meski begitu, Ali menekankan, KPK tetap menghormati putusan kasasi MA.

“Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya. Sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” bebernya.

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi jaksa KPK atas vonis bebas pemilik PT BLEM, Samin Tan. Artinya, lelaki berkacamata itu tetap bebas sesuai vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Tolak” demikian putusan kasasi dengan nomor register 2205 K/PID.SUS/2022 sebagaimana termuat dalam laman situs MA.

Tidak Terbukti Menyuap

Samin Tan merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam persidangan Senin (30/8/2021) memutuskan Samin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Rp5 miliar kepada mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

Majelis hakim menyebut Eni tidak punyakewenangan terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalteng. Permasalahan itu kewenangan Kementerian ESDM.

Adapun Samin, selaku pemberi gratifikasi kepada Eni Maulani, dianggap tidak bisa terkjena pidana. Sebab, pihak pemberi gratifikasi belum tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button