Presiden Prabowo Subianto dinilai gagal memahami konsep pemberantasan korupsi sesuai dengan Undang-Undang Tipikor. Hal ini terkait pernyataan Prabowo yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
“Pernyataan Prabowo yang hendak mengampuni para koruptor sepanjang dia bertaubat dan mengembalikan kerugian keuangan negara, saya pikir itu juga pernyataan yang keliru,” ujar Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, atau yang akrab disapa Castro, saat dihubungi Inilah.com, Sabtu (21/12/2024).
Castro menegaskan bahwa Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pelaku korupsi tetap harus menjalani proses hukum.
“Menurut saya, seolah-olah Prabowo memang gagal paham terhadap ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam ketentuan Pasal 4,” ucap Castro.
Sebagai informasi, dalam UU Tipikor pada Pasal 4 berbunyi “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Sementara Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur tentang hukuman bagi pelaku korupsi yang merugikan negara.
Berikut bunyi kedua pasal tersebut:
Pasal 2:
1. “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
2. “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024), menyatakan bahwa ia akan memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat selama mereka mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” ujar Prabowo.
Dia juga menyebut bahwa pengembalian uang tersebut dapat dilakukan secara diam-diam agar tidak diketahui oleh publik. Bagi Prabowo, hal ini menjadi langkah untuk mendorong para koruptor bertobat.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga mengingatkan seluruh aparatur negara untuk taat pada hukum dan menjalankan kewajiban kepada bangsa dan negara.
“Hai kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa negara. Bayarlah kewajibanmu! Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan,” tegas Prabowo.