News

Mafia Migor Divonis Ringan, Kejagung Langsung Banding

mafia-migor-divonis-ringan,-kejagung-langsung-banding

Rabu, 04 Jan 2023 – 22:55 WIB

Photocollage 20230104 125731885 1 - inilah.com

Suasana sidang vonis perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/1/2023). (Foto: Antara/Tri Meilani Ameliya).

Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengajukan banding atas vonis ringan yang diajukan Pengadilan Tipikor Jakarta, terhadap lima terdakwa perkara korupsi ekspor CPO. Seluruh terdakwa perkara mafia minyak goreng (migor) termasuk dari unsur swasta atau eksportir divonis ringan rata-rata 1 tahun penjara, vonis 3 tahun pidana penjara hanya diterapkan kepada eks Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, selaku satu-satunya unsur penyelenggara negara dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, banding diajukan lantaran vonis hakim tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Adapun Kejagung mendakwa dan menuntut seluruh terdakwa terbukti korupsi dan merugikan perekonomian negara.

“Penuntut umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, terutama kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” kata Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Majelis hakim menilai seluruh terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 UU Tipikor. Terdakwa Wisnu Wardhana misalnya dijatuhi vonis 3 tahun pidana dari tuntutan 7 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Liliek Prisbawono juga menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dengan kapasitasnya sebagai anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dari tuntutan 8 tahun penjara.

Vonis serupa dikenakan kepada terdakwa Master Parulian Tumanggor, selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia yang diganjar pidana 1,5 tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp10,98 triliun. Terdakwa General Manager Bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA masing-masing divonis pidana 1 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button