News

Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka, Polisi Terbitkan SP3

Akhirnya polisi memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah Saputra (HAS).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara menyimpulkan kasus ini dihentikan dengan mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan.

Mungkin anda suka

Lebih lanjut dituturkan, sebelum sampai pada keputusan itu, pihaknya sudah tiga kali melakukan gelar perkara, dan mendengar keterangan para saksi. Gelar perkara, sambungnya, melibatkan Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya, tim Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Pertama karena kasus itu telah kadaluarsa, yang kedua tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Kami mengambil kesimpulan kasus ini SP3,” ujar Latif, kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Diketahui, mahasiswa HAS tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan mobil Mitsubishi Pajero, yang dikemudikan pensiunan polisi, AKBP (purn) Eko Setio Budi Wahono.

Semula pihak kepolisian beranggapan korban tewas karna kelalaiannya sendiri, mengendarai sepeda motor saat ruas jalan sedang licin karna terguyur hujan, dengan kecepatan kurang lebih 60km/jam.

Akibat rem yang mendadak, korban tergelincir bersamaan dengan kendaraannya yang berpindah ke jalur kanan. Insiden kecelakaan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.

“Nah pak Eko dalam waktu ini tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan,” papar Latif sebelumnya.

Latif mengklaim bahwa runutan kejadian ini berdasarkan keterangan para saksi. Termasuk, berdasarkan bukti yang berhasil dikumpulkan, seperti bekas jatuh kendaraan, titik tabrak, dan sebagainya.

Disampaikan Latif, usai kecelakaan sempat diupayakan proses mediasi antara pihak keluarga HAS dengan Eko. Namun, mediasi ini tidak menghasilkan sebuah titik temu. Akhirnya, kepolisian pun melanjutkan proses hukum dengan melakukan gelar perkara. Kata Latif, hal ini dilakukan demi kepastian hukum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button