News

Mahfud Klaim RUU PPRT Bisa Rampung Sepekan, Baleg DPR Nilai Mustahil

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Achmad Baidowi atau Awiek mengoreksi kalimat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang melontarkan kritik soal mandeknya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Awiek menilai Mahfud asal bicara yang sempat menyinggung bahwa RUU PPRT bisa diselesaikan dalam seminggu, bila DPR mau serius. Ia menegaskan, dalam konteks proses keseluruhan pembentukan UU, belum pernah ada RUU yang rampung dalam sepekan.

“Saya nggak tahu undang-undang apa yang dimaksud Pak Mahfud. Saya kira apakah itu konteksnya pembahasan, bisa saja. Tapi kalau konteksnya dari awal, pengusulan, penyusunan, pembahasan, itu waktu seminggu nggak cukup,” kata Awiek kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Ia menjelaskan proses legislasi di DPR memiliki tahapan-tahapan. Meliputi tahap pengusulan, penyusunan dan pembahasan. Setelahnya, sambung dia baru disahkan dalam rapat paripurna sebagai UU. “Termasuk misalkan dari pemerintah, pemerintah bersurat, DPR akan bamus, lalu rapat, sidang, saya kira nggak ada kalau dalam seminggu itu,” katanya.

Sebelumnya, Mahfud meminta agar DPR mempercepat pengesahan RUU PPRT karena sudah 19 tahun dibahas. Dia beralasan undang-undang lainnya ada yang bisa cepat disahkan.

Mahfud pun menilai pembahasan RUU PPRT ini terlalu lama. Menurutnya, pengesahan RUU ini seperti utang yang harus dibayar pemerintah sebelum periode habis pada tahun 2024.

“Kita nunggu DPR agar bisa lebih cepat, karena ini 19 tahun dibahas, sementara ada yang hanya seminggu selesai, gitu. Ini 19 tahun agar ada keseimbangan di dalam menyikapi dan membahas setiap rancangan undang-undang itu,” kata Mahfud dalam acara ‘Pawai HAM Mendukung Percepatan RUU PPRT’ di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button