News

Sertifikasi Ujian Mengemudi Hanya Berlaku untuk Mobil

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penerbitan sertifikat untuk pembuatan SIM tidak berlaku bagi pengendara motor atau SIM C. Dia mengungkapkan sertifikasi tersebut hanya diterbitkan untuk pengendara diatas roda empat.

“Kita pakai untuk roda empat, sementara ini baru roda empat ke atas, karena sejauh ini sekolah mengemudi yang diajarkan baru roda empat ya. Ke depan yang kita prioritaskan roda empat ke atas dulu untuk ini semua sambil berjalan,” ujar Yusri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Mungkin anda suka

Meski begitu, Yusri mengatakan pengendara yang sudah bisa mengemudi tetap akan dilakukan verifikasi. Sebab, ada kompetensi dan etika yang harus diingatkan.

“Dia harus datang ke tempat yang terakreditasi untuk diversifikasi dulu. Nanti kalau sudah ada, jadi ini, dia akan datang ke sana untuk diversifikasi dulu, kalau perlu dikasih coaching clinic yang tentang etika secara singkat supaya bisa tahu dia,” ungkapnya.

Yusri memberi contoh, banyak pengendara yang bisa mengemudi namun tidak beretika sehingga berujung pada kecelakaan. Misalnya saja pada saat lampu merah, masih banyak ditemukan pengendara yang melanggar.

“Karena banyak yang mention begini sudah bisa mengemudi. Belum tentu kita jago mengemudi, tetapi pada saat di jalan kita bisa aman. Ini juga sudah saja beretika yang baik tetap aja ada kecelakaan yang ditemukan,” ucapnya.

Dengan adanya sertifikasi mengemudi bagi calon pemohon SIM, diharap angka kecelakaan, pelanggaran serta arogansi pengemudi di jalan bisa berkurang, atau hilang.

“Tetapi bagaimana kita meminimalisir terjadinya kecelakaan itu, dengan apa? Dengan etika kita bersama sama. Sudah memang harus antre itu belok kanan, ya antre lah belok kanan kalau lampu merah. Jangan nyelonong dari kiri potong langsung, sehingga terjadi benturan di jalan, ribut di jalanan antara masyarakat. Karena apa? Etikanya yang kurang, ini yang harus kita latih, kita tanamkan kepada diri kita masing-masing,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button