News

Mahfud Md Pernah Endorse ACT, Sebut Ada Ancaman Pidana

Menko Polhukam Mahfud Md mengaku pernah mempromosikan kegiatan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk kegiatan kemanusiaan. Hal itu terjadi beberapa tahun silam sebelum Mahfud menjadi Menteri di Kabinet Jokowi.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam akun Twitter-nya, Selasa (5/7/2022).

Mungkin anda suka

Apabila terbukti menyalahgunakan dana masyarakat, Mahfud mengungkap ancaman pidana sedang menanti ACT.

“Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana,” tulis Mahfud.

Ketika itu, Mahfud mengaku ‘ditodong’ oleh ACT untuk memberikan endorsement.

Ia pun sudah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu Polri mengusut dugaan penyelewengan dana tersebut.

“Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khotbah Jumat di sebuah masjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini,” sambungnya.

Bareskrim Polri telah meminta klarifikasi kepada Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks petinggi Ahyudin.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian juga membenarkan, Presiden ACT Ibnu Khajar dan Ahyudin pernah dilaporkan pada tahun 2021 dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

“Pelapornya bukan donatur, PT Hydro,” katanya.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengakui pihaknya mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul untuk operasional gaji pegawai. Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2021.

“Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?” kata Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).

“Dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga. Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat. Mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini,” tambahnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button