News

Mahfud Nilai Vonis Bharada E Jadi Bukti Hakim Indonesia Masih Berintegritas

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi vonis majelis hakim terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer. Ia menilai majelis hakim telah bersikap objektif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Oh iya bagus, saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik yang muncul, adalah akomodasi terhadap publik common sense rasa keadilan masyarakat,” terang Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Mungkin anda suka

Dia mengaku rasa apresiasinya terhadap vonis terhadap Bharada E ini bukan berarti sebagai sikapnya mendukung salah satu pihak di kasus ini. Namun Mahfud menilai hakim di Indonesia akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

“Saya tidak tahu saya (dan) tidak ingin berpihak, tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia, punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas,” tegasnya.

Selama proses persidangan dari awal, Mahfud menyebut bahwa hakim mencatat seluruh pendapat baik dari Jaksa, pengacara, pelaku, hingga korban.

“Narasinya tidak seperti format jaman Belanda yang dipakai oleh hakim-hakim zaman sekarang, masih banyak tuh format zaman Belanda. Ini format modern sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita, untuk dicerna dengan bagus pula. Oleh sebab itu kita ucapkan selamat,” terang Mahfud.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,”kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Bharada E secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button