Market

Mahfud Sebut Heru Pambudi Terseret Dugaan TPPU Rp189 Triliun, DPR Minta Diperiksa

Nama eks Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi yang kini Sekjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu), disebut Menkopolhukan Prof Mahfud MD dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp189 triliun. Begini respons DPR.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Kamrussamad mendorong adanya penegakan hukum di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani. Dalam kasus ini, Sri Mulyani diuji nyali dan ketegasannya. Jangan sampai, karena kedekatannya, memberikan hak istimewa kepada nama-nama yang diduga kuat terseret dalam pusaran TPPU. “Kita mendukung penegakan hukum di Kemenkeu. Saya kira, Bu Sri Mulyani harus berani. Jangan tebang pilih. Tangkap dulu kalau memang diperlukan,” ungkap Kamrussamad, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023), Mahfud MD menyebut sejumlah petinggi Kemenkeu yang tersangkut dugaan TPPU senilai Rp189 triliun. Mulai dari Heru Pambudi hingga mantan Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati.

Mahfud mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirim laporan dugaan TPPU Rp189 triliun itu, kepada Kemenkeu pada 2017. Alasan sensitif dan kasus besar maka PPATK mengirim langsung laporan ini kepada Kemenkeu, biasanya melalui surat.

Selanjutnya, kata mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur, mengatakan laporan PPATK disampaikan langsung oleh Ketua PPATK kala itu, Kiagus Ahmad Badaruddin, didampingi eks Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae, pada 13 November 2017. Laporan tersebut diterima Heru Pambudi, yang menjabat Dirjen Bea Cukai dan mantan Irjen Kemenkeu Sumiyati, serta dua perwakilan lain dari Kemenkeu.

“Ini yang nyerahkan Ketuanya (PPATK) Pak Badaruddin, Pak Dian Ediana. Kemudian (yang menerima) Heru Pambudi dari Dirjen Bea Cukai, lalu Sumiyati Irjennya. Ini ada tanda tangan semua nih,” terang Mahfud.

Tunggu punya tunggu, temuan PPATK itu tak kunjung jelas nasibnya. Bisa jadi ada upaya menahan laporan tersebut. Tiga tahun kemudian, PPATK mengirimkan surat baru yang isinya kurang lebih sama, dugaan TPPU di Kemenkeu (Bea Cukai).

Meski sudah dikirimkan surat baru (2020), Mahfud menerangkan, pihak Kemenkeu yang hadir di kantor Kemenko Polhukam pada 10 Maret 2023, kompak angkat tangan. Seolah tak tahu adanya laporan dari PPATK.

Kala itu, Wamenkeu Suahasil Nazara didampingi Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi dan Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh hadir menemui Mahfud. Guna membahas transaksi mencurigakan hasil temuan PPATK sebesar Rp349 triliun. “Dibilang suratnya (PPATK 2020) tidak ada,” ungkap Mahfud.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button