Menkopolhukam Mahfud MD menilai penangkapan Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Nurindra Charismiadji tidak bermuatan politis, meski terjadi di tengah kampanye Pilpres 2024.
“Hukum harus tegak. Saya ndak menilai itu politik,” ujarnya saat berada di Ponpes Al Khonziny, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (28/12/2023).
Menurutnya, Indra yang merupakan politikus Partai NasDem itu ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (27/12/2023) kemarin atas dugaan penggelapan pajak. Menanggapi kasus tersebut, cawapres nomor urut 3 itu mendukung semua yang terlibat kasus hukum harus ditindak.
Dirinya mengaku tidak peduli apakah yang bersangkutan terafiliasi dengan pasangan capres atau tidak.
“Semua orang yang terlibat tindakan hukum itu, apakah di pimpinan-pimpinan paslon 1, paslon 2, paslon 3, ditangkap saja kalau korupsi,” pungkasnya.
Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak hanya menjerat Nurindra Charismiadji namun ada pula inisial IA. Keduanya terkait PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMIR) yang pada 2019, tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP, diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada wajib pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 25 Agustus 2021. Wajib pajak disebut tidak menanggapi SP2DK itu sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai 23 Mei 2022.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, wajib pajak disebut tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. Selain itu, juga ditemukan indikasi TPPU sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
DJP telah menyampaikan hak wajib pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B KUP yang mengatur bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk kepentingan penerimaan negara sepanjang wajib pajak melunasi utang pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.
Leave a Reply
Lihat Komentar