News

Mahfud: Secara Teknis Pengusutan Kematian Brigadir J Bisa di Level Polsek

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo semestinya bisa diungkap polisi level Polsek. Namun, ia menyebut, kasus tersebut terbilang bukan kasus biasa sehingga Polri membutuhkan proses untuk mengungkapnya.

“Kalau secara teknis penyidikan, katanya gampang. Jangan berpendapat dulu biar Polri proses dulu, tingkat Polsek saja bisa,” kata Mahfud di kantor Kemenpolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Mahfud menjelaskan, kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut menjadi tidak biasa lantaran adanya unsur psiko-hirarkis dan psiko-politis. Sehingga tidak sama dengan kasus kriminal biasa.

“Tetapi ini ada psiko-hirarkis dan psiko- politis dan macam-macam ,” tegasnya.

Menurut Mahfud, hal itu ia ketahui setelah mengantongi keterangan sejumlah pihak. Dengan begitu, dia bisa mengetahui sudut pandang mereka terkait kasus kematian Brigadir J.

Pun demikian, meski ada faktor psiko-hirarkis dan psiko-politis, Mahfud mengeklaim kerja Polri telah mengalami kemajuan dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J.

“Tetapi saya katakan kemajuan (pengusutan) sudah bagus,” imbuh Mahfud.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus gabungan untuk mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Jumat lalu (8/7/2022).

Namun, hingga kini atau hampir satu bulan setelah kejadian, kematian Brigadir J yang dinilai terdapat kejanggalan belum menemukan titik terang. Selain itu, masih menggantung tanpa adanya penetapan tersangka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button