News

Mahfud-Sri Mulyani Sibuk, Raker Komisi III dengan Komite TPPU Tak Tuntas

Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak tuntas. Hal ini dipicu kesibukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

“Rapat kerja dengan PPATK bersama dengan Komite Kordinasi Nasional TPPU tidak selesai. Karena Pak Menko ada kegiatan lain, Bu Sri Mulyani juga akan ke luar negeri,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni usai rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Sejatinya, masih ada sejumlah anggota Komisi III DPR yang ingin bertanya atau mengemukakan pendapatnya kepada Mahfud MD dan Sri Mulyani. Namun, Sahroni mempersilakan, kedua menteri untuk tidak memberikan tanggapan atau jawaban karena keterbatasan waktu.

“Karena waktu yang sangat terbatas, Pak Menko ada kegiatan lain, Bu Menteri akan ke luar negeri, jadi Pak Menko dan Bu Sri Mulyani enggak perlu jawab,” kata Sahroni dalam rapat.

Dia menambahkan, rapat pembahasan lanjutan terkait transaksi janggal di Kemenkeu akan disesuaikan lagi dengan agenda kedua menteri yang tergabung dalam Komite TPPU itu.

“Nanti kami atur jadwal rapat selanjutnya agar teman-teman juga dapat keleluasaan menerima jawaban dari Bapak, Ibu di depan,” ujar Sahroni.

Ia mengharapkan, dalam rapat lanjutan mendatang, Sri Mulyani dapat memberikan data yang telah ditindaklanjuti terkait transaksi janggal di Kemenkeu.

“Karena tadi anggota ada yang meminta bagan-bagan baru tentang hasil yang diberikan oleh Bu Menteri, mana saja hasil audit atau keuangan yang sudah diselesaikan oleh Bu Menkeu,” katanya.

Sahroni menyebut, rapat pembahasan lanjutan terkait transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu akan digelar pada masa persidangan DPR RI mendatang.

Tak Ada Perbedaan Data

Diketahui, Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD dalam rapat tersebut sempat kembali menegaskan tak ada perbedaan data menyangkut dugaan transaksi janggal di Kemenkeu yang disampaikan dirinya maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam RDPU komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023,” kata Mahfud.

Tak adanya perbedaan itu berdasarkan sumber data yang diperoleh Mahfud dan Sri Mulyani berasal dari lembaga yang sama, yaitu Pusat Pemeriksaan dan Analisis Keuangan (PPATK).

“Berasal dari sumber data yang sama yaitu data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK tahun 2009-2023,” ucap Mahfud menegaskan.

Menurut dia, ada perbedaan yang disebabkan cara klasifikasi dan penyajian data tidak sama. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat lebih dari Rp349 triliun atau tepatnya Rp349.874.187.502.987,00.

Mahfud juga menyebutkan dari 300 laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan, sebagian di antaranya sudah ditindaklanjuti. Sedangkan, sebagian lainnya masih dalam penyelesaian baik oleh Kemenkeu maupun aparat penegak hukum (APH).

Kemenkeu pun telah menyelesaikan sebagian besar laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan terkait dengan tindakan administrasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu sesuai Ketentuan II Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP No. 94 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button