News

Mahfud Tegaskan Keppres Bukan Buku Sejarah tak Wajib Sebut Nama Soeharto

Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan Keppres 2/2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang tak menyebut nama Jenderal Besar H.M. Soeharto adalah hal biasa. Mahfud menegaskan Keppres bukanlah buku sejarah yang wajib mencantumkan semua nama tokoh.

“Kenapa dalam keppres tersebut tidak ada nama Soeharto. Ini adalah keputusan presiden tentang titik krusial terjadinya peristiwa, yaitu hari yang sangat penting. Ini bukan buku sejarah, kalau buku sejarah tentu menyebutkan nama orang yang banyak, ini hanya menyebutkan bahwa hari itu adalah hari penegakan kedaulatan negara,” kata Mahfud dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (3/3/2022).

Mungkin anda suka

Dia mengatakan Keppres tidak menyebutkan semua tokoh, karena hanya menyebut pimpinan negara seperti presiden dan jajarannya. Sebab pada saat kejadian tersebut, Soeharto masih menjabat sebagai Komandan Wehrkreise III berpangkat letnan kolonel.

“Dan yang disebut itu hanya pimpinan negara, Presiden dan Wakil Presiden, kemudian Menhan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan kemudian Panglima Jenderal Soedirman sebagai penggerak,” ungkapnya.

Mahfud menjelaskan, nama Soeharto bukan satu-satunya yang tidak masuk dalam Keppres soal Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Sebab ada sejumlah nama lainnya yang tidak masuk dalam Keppres itu seperti seperti Jenderal Nasution hingga Jenderal Kawilarang.

“Yang lain tidak disebutkan, Pak Harto tidak disebutkan dalam keppres tersebut. Pak Nasution, Pak Kawilarang, Pak Oerip Soemohardjo tidak disebutkan,” ungkapnya.

Namun Mahfud menegaskan nama-nama pelaku sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949 ini tidak hilang. Nama-nama mereka, termasuk Soeharto, ada dalam buku naskah akademik Serangan Umum 1 Maret 1949.

“Ini tidak hilang jejak sejarah. Ini ada buku naskah akademik Serangan Umum 1 Maret 1949 sebagai hari penegakan kedaulatan negara. Ini hasil seminar yang dibuat oleh Pemda DIY, UGM, dan pemerintah daerah yang di Indonesia, menyebut nama Soeharto banyak,” ungkapnya

“Tetapi tidak perlu disebut dalam Keppres. Karena penggagas, pengarah, serta pelaksananya adalah Panglima Jenderal Sudirman atas kebijakan Menhan Sri Sultan Hamengku Buwono IX,” tegasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button