Mahfud: Vonis Harvey Moeis Kekecilan, Garong Rp300 Triliun Cuma Didenda Rp210 Miliar


Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pengusaha Harvey Moeis cukup ringan. Pasalnya, Harvey berhasil merugikan negara hingga Rp300 triliun atas kasus korupsi PT Timah dan hanya mendapat hukuman enam tahun dan enam bulan penjara.

“6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara Rp 300 triliun, hanya diambil Rp210 (miliar),” kata Mahfud di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Mahfud mengatakan vonis tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Terlebih, vonis yang dijatuhi kepada Harvey itu jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun.

“Iya saya merasa itu menusuk rasa keadilan masyarakat. Didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang sebesar Rp300 triliun, lalu tuntutannya hanya 12 tahun dengan uang yang tadi Rp300 triliun itu dikembalikan hanya Rp210 miliar, ditambah denda Rp1 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dinilai terlalu berat, mengingat peran Harvey dalam kasus korupsi penambangan ilegal di wilayah PT Timah yang dianggap tidak sebanding dengan tuntutan tersebut.

Menurut Eko, Harvey hanya berperan sebagai perwakilan PT RBT, tanpa terlibat dalam struktur kepengurusan perusahaan. Dalam pertemuan kerjasama antara PT RBT dan PT Timah Tbk, Harvey berperan sebagai jembatan penghubung perusahaan dalam membahas kerjasama untuk meningkatkan produktivitas penambangan dan penjualan timah.

Eko menjelaskan bahwa Harvey membantu kerjasama tersebut karena hubungan dekatnya dengan Direktur PT RBT, Suparta, serta pengalaman Harvey dalam mengelola perusahaan tambang batu bara di Kalimantan.

Hakim juga menilai, bahwa kerugian negara dalam kerjasama antara PT RBT dan PT Timah Tbk yang mencapai Rp300 triliun bukan sepenuhnya disebabkan kesalahan suami aktris Sandra Dewi. Keputusan mengenai kerjasama tersebut, menurut hakim, diambil oleh pimpinan PT RBT dan PT Timah.

“Bahwa dengan keadaan tersebut, terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerjasama dengan PT Timah Tbk,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpandangan  Harvey bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Oleh karena itu, vonis 6,5 tahun dianggap telah memenuhi rasa keadilan.

“Hal-hal yang meringankan, yakni sikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga, menjadikan vonis terhadap Harvey Moeis diyakini telah memenuhi rasa keadilan,” kata salah satu hakim anggota.