Main-main di Sengketa Pajak, Arion Gugat Majelis Hakim IIIA


Kepercayaan terhadap sistem peradilan perpajakan dipertanyakan setelah PT Arion Indonesia resmi menggugat Majelis Hakim IIIA Pengadilan Pajak ke Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

Gugatan bernomor perkara 165/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tersebut diajukan Kahfi Permana, kuasa hukum PT Arion Indonesia, karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) para hakim dalam putusan sengketa pajak perusahaan tersebut.

Gugatan ini bermula dari putusan Majelis Hakim IIIA yang dibacakan pada 27 September 2024, di mana PT Arion Indonesia menilai hakim dengan sengaja menghilangkan alat bukti krusial yang diajukan.

“Alat bukti tersebut berupa pendapat ahli yang seharusnya menjadi bagian integral dalam pertimbangan hukum. Namun, dalam putusan final, bukti tersebut tidak tercantum dan tidak dipertimbangkan. Ini merugikan PT Arion Indonesia,” papar Kahfi, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Pakar hukum pajak, Alessandro Rey mengatakan, hakim yang mengabaikan alat bukti merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip peradilan yang adil dan transparan.

Berdasarkan pasal 84 Ayat 1 huruf f Undang-undang 14/2022 tentang Pengadilan Pajak, mengatur, setiap alat bukti yang diajukan dalam persidangan pajak harus diperhitungkan dalam pertimbangan hukum.

“Hakim tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan alat bukti dalam persidangan. Ini adalah bentuk penyimpangan serius terhadap asas peradilan yang jujur dan akuntabel,” tegasnya.

Dalam gugatan yang diajukan, PT Arion Indonesia, mengungkapkan, akibat tindakan tersebut, perseroan mengalami kerugian besar, termasuk kewajiban membayar utang pajak Rp5,1 miliar yang seharusnya bisa dibatalkan jika alat bukti dijadikan pertimbangan.

Selain itu, perseroan mengalami kerugian imateriil sebesar Rp1 miliar akibat dampak psikologis dan reputasi yang tercederai oleh keputusan yang dinilai tidak adil tersebut.

Kasus ini menambah daftar kontroversi di lingkungan peradilan pajak, yang sering kali dituding tidak transparan dan sarat kepentingan tertentu.

Dalam gugatannya PT Arion Indonesia menuntut Majelis Hakim IIIA bertanggung jawab atas tindakannya dan meminta maaf secara resmi melalui berbagai media cetak dan elektronik.