News

Main-main IUP Tanah Bumbu, KPK Sebut Mardani H Maming Terima Suap Rp104 Miliar

Ada pernyataan menarik dari anggota Tim Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanuddin terkait duit suap yang diduga masuk kantong eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Angkanya mencapai Rp104 miliar.

Dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022), Burhanuddin menyebut angka lebih dari Rp104 miliar.

Duit suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini, diduga mengalir ke Mardani H Maming. Angka yang disebutkan Burhanudin itu, merupakan bukti permulaan yang ditemukan tim penyelidik KPK. “Rincian akumulasinya Rp104.369.887.822,” kata Burhanuddin.

Dia mengatakan, hal itu menjadi bukti bahwa Mardani Maming diduga menerima suap. Uang itu disalurkan sejak 20 April 2015 hingga 17 September 2021, atau kurang lebih tujuh tahun.

“Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu,” kata Burhanuddin.

Mengingatkan saja, KPK menetapkan Maming H Maming yang saat ini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Keberatan dengan penetapan tersangka, Mardani H Maming melawan. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Langkah hukum yang sedang berproses ini juga dijadikan landasan untuk berkelit dari panggilan tim penyidik KPK. Rencananya, KPK memanggil Mardani H Maming pada Kamis (21/7/2022). Bisa jadi, Mardani H Maming langsung ditahan KPK.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, upaya praperadilan yang ditempuh Mardani H Maming tidak lantas menghalangi KPK untuk menjalankan penyidikan. Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil penetapan tersangka Maming. Sementara, aspek materiil perkara tersebut tetap diusut KPK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button