Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menyatakan, dirinya telah mengajukan penguduran diri sebagai anggota dewan. Menurutnya, pengajuan telah dilakukan sebelum dirinya resmi mendaftar sebagai bakal calon gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu.
“Jadi sudah menyerahkan surat pengunduran diri sejak, sebelum pendaftaran kan, emang sebagai sebuah persyaratan,” kata Luluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).
Meski telah mengajukan penguduran diri, Luluk mengatakan DPR RI belum mengesahkan surat tersebut. Ia menyebut pengesahan baru akan dilakukan ketika dirinya resmi ditetapkan sebagai calon Gubernur Jawa Timur.
“Tetapi kita juga sampaikan bahwa itu diperlukan pada saat penetapan saya sbg calon gubernur. Jadi semua sudah kita lakukan,” ujarnya.
Ketua DPP PKB ini mengingatkan, saat ini masih belum ada penetapan calon gubernur Jawa Timur. Karena itu, dirinya masih menunggu DPR RI untuk mengeluarkan surat keputusan pengunduran diri.
“Jadi terkahir kalau penetapannya 22, ya sudah ditetapkan di situ mungkin surat dari DPR keluar satu hari sebelum 22 kali. Atau persis tanggal 22 September,” tuturnya.
Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hassanudin Wahid mengungkapkan partainya mengusung Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim di Pilkada Jawa Timur. “Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim,” kata Hassanudin dikutip di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Selain itu, ia menegaskan Luluk diusung sebagai bakal calon gubernur, sedangkan Lukman menjadi bakal calon wakil gubernur. Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. Lebih lanjut, kata dia, bakal pasangan calon Luluk-Lukmanul akan mendaftar pada hari terakhir masa pendaftaran, yakni Kamis (29/8/2024). “InsyaAllah besok sore atau malam. Hari ini mempersiapkan semua persyaratannya,” kata Jazilul saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (28/8/2024).