News

Makan Banyak Korban, DPR Sebut Revisi UU ITE Prioritas

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Hal ini ditandai sudah adanya Surat Presiden (Surpres) menyangkut rencana revisi tersebut.

“Kami akan tindak lanjuti ke pimpinan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Mungkin anda suka

Willy menjelaskan, pembahasan menyangkut revisi kemungkinan berlangsung pada masa sidang berikutnya. Sebab, masa sidang saat ini tersisa beberapa hari lagi.

“Kalau masih ada Bamus tentu kami akan sampaikan ke Bamus untuk dibacakan di paripurna Supres-nya,” terang Willy.

Sebelumnya, Baleg DPR menerima kunjungan Paguyuban Korban UU (Paku ITE) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Para korban didampingi sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mendorong revisi UU ITE.

Para korban antara lain guru honorer Baiq Nuril, Koordinator KontraS Fathiya Maulidiyanti, Dosen UIN Alauidn Makassar Ramsia Tasruddin, konsumen produk kecantikan Stella Monica, Vivi Nathalia dan Siti Rubaidah yang berlatar ibu rumah tangga, anggota DPRD Yahdi Basma, dan jurnalis Sadli Saleh.

Ketua Paku ITE Muhammad Arsyad mengatakan, semua orang dari kalangan mana pun kini bisa terkena dan terancam UU ITE. Oleh karena itu, pihaknya mendorong revisi UU ITE karena presiden telah mengeluarkan surpres pada Desember 2021.

“Kami berharap revisi segera,” ujarnya.

Dalam pertemuan, sejumlah korban turut menceritakan bagaimana pengalaman mereka saat terkena jerat UU ITE.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button