MAKI Ancam Gugat Keppres Jokowi Soal Pemberhentian Firli Bahuri

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan menggugat Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila keppres tersebut tidak menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat.

“Sampai sekarang kan kita belum tahu, hanya diberhentikan. Kalau hanya begitu (tanpa narasi dengan tidak hormat) maka saya akan mengajukan gugatan melawan presiden untuk tidak sahnya keputusan presiden memberhentikan Pak Firli,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023). 

Oleh karena itu, Boyamin meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.

“Kalau itu sudah diberhentikan tidak dengan hormat, ya sudah, saya cukup. Tapi, kalau belum, baru persiapan mengajukan gugatan PTUN,” imbuh Boyamin.

Dia menyebut ada tiga dasar mengapa Firli Bahuri harus diberhentikan tidak dengan hormat. Pertama, merujuk pada keputusan Dewan Pengawas KPK, Rabu (27/12), bahwa Firli Bahuri dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi berat.

“Utamanya adalah pelanggaran beratnya dan sanksi terberat itu. Harusnya Bapak Firli diberi pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Boyamin.

Kedua, Firli harus di-blacklist (masuk daftar hitam) dari jabatan publik untuk selama-lamanya. Ketiga, agar memberikan efek jera kepada insan KPK lainnya.

“Supaya ini orang-orang pimpinan KPK yang lain pada masa akan datang tidak berani main-main lagi,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari.
 

Sumber: Inilah.com