News

MAKI Apresiasi KPK Periksa Bendum PBNU Mardani H Maming

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi langkah KPK memeriksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

“Kami menyambut baik pemanggilan KPK terhadap Mardani H Maming. Menunjukkan KPK masih bisa melakukan langkah supervisi dan penyelidikan tersendiri,” papar Boyamin kepada Inilah.com, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Boyamin berharap, pemeriksaan KPK terhadap Mardani H Maming yang kini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, terkait perkara suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Saat ini, perkara tersebut tengah disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, R Dwidjono. Dalam persidangan Senin (25/4/2022), Mardani H Maming hadir setelah berkali-kali dipanggil.

Kala itu, Mardani H Maming mengakui telah mengeluarkan SK selaku Bupati Tanah Bumbu bernomor 296 Tahun 2011. Beleid ini berisikan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Padahal, UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) melarang adanya peralihan IUP.

Masih kata Boyamin, KPK perlu mendalami sejumlah kesaksian di persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Misalnya, keterangan Christian Soetio, adik almarhum Henry Soetio mantan Dirut PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Christian menyebut adanya aliran dana ke Mardani H Maming melalui dua perusahaan yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

“Apakah perusahaan yang disebut menerima dana Rp49 miliar dan masih menagih lewat kepailitan Rp100 miliar lebih itu, terafiliasi dengan Mardani H Maming, menjadi tugas KPK. Kita tunggu bagaimana perkembangannya,” ungkapnya.

Dalam hal ini, lanjut Boyamin, MKI siap mengawal proses penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Mardani H Maming. “Mengawal dalam artian kalau KPK lamban, ya kita mengawalnya dengan praperadilan,” pungkasnya. [ikh]

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button