News

MAKI Dorong Kejagung Tuntaskan dan Buru Buronan Kasus Korupsi

Senin, 21 Nov 2022 – 06:48 WIB

Mungkin anda suka

Kejaksaan Agung didesak tangkap seluruh buronan korupsi.

Koodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu seluruh buronan koruptor dan TPPU kasus-kasus lama, melalui program tangkap buronan (Tabur).

Demi keadilan, kata Boyamin, seluruh putusan pengadilan, ataupun buronan berstatus tersangka dan terpidana, perlu segera dituntaskan. Dalam hal ini, kejaksaan tidak boleh memberikan keistimewaan kepada pihak-pihak tertentu.

“Demi keadilan ya harus dituntaskan. Kejagung yang sudah bagus hasil survei maka tidak boleh ada tunggakan perkara. Kasus-kasus lama mungkin saja ada yang belum tuntas,” tuturnya, Jakarta, dikutip Minggu (20/11/2022).

Tahun ini, kejaksaan telah menangkap puluhan buronan korupsi. Baik yang berstatus tersangka atau terpidana. Terakhir, Surya Darmadi alias Apeng, bos PT Duta Palma Group yang berstatus tersangka dalam dugaan korupsi lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun. Dia menyerahkan diri di Taiwan.

Sejak disahkan UU No 11 tahun 2021 tentang Perubahan UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, aparat kejaksaan semakin trengginas.

Kejaksaan membentuk Adhyaksa Monitoring Center atau AMC, bagian organik di bawah Jamintel yang diberi kewenangan untuk menyadap pelaku kejahatan, baik pidana umum maupun pidana khusus yang kabur dari buruan jaksa eksekutor.

Sementara Jamintel Kejagung, Amir Yanto saat melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran bidang Intelijen seluruh Kejaksaan se Indonesia pada Rabu (12/11/2022) terkait tindak lanjut rapat kerja teknis (rakernis), menyampaikan tiga rekomendasi, termasuk program Tabur.

“Melalui integrasi program tangkap buronan dengan melakukan kegiatan yaitu sinkronisasi data DPO dan pemetaan data DPO perkara tindak pidana korupsi dan TPPU korupsi,” kata Amir.

Dia bilang, kejaksaan berkomitmen untuk memburu para buronan, baik berstatus tersangka ataupun terpidana. Bisa jadi termasuk Dita Satari, Hendra Setiawianto, dan Riyadi Yunara, dan Tatang Moch Tresna dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak PT Kutai Timur Energi pada 2010 yang tidak jelas kabarnya. “Yakinlah, tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegas Amir.

Dalam website Mahkamah Agung (MA), ada unggahan putusan permohonan kasasi atas nama Tatang dengan nomor putusan peninjauan kasasi No 1367 K/Pid.Sus/2013. Isi putusannya, menolak PK terpidana Tatang. Sementara tersangka lainnya tidak jelas informasinya.

Pihak MA menolak PK terpidana Tatang yang telah diputus hukuman 2,6 tahun. Artinya, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Anehnya, putusan terpidana lainnya tidak diketahui. Apakah masuk buronan, ataukah sudah dipenjara.

Saat dikonfirmasi ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah mengtakan akan mengecek terlebih dahulu. Lantaran, kasus tersebut terjadi pada 2010. “Ntar, dicek dulu ya,” kata Jampidsus.

Kendati kasus perkara yang melilit Dita Satari, Tatang, Hendra dan sebagainya, haruslah jelas. Demikian pula dengan perkara-perkara hukum lainnya. Apakah sudah dieksekusi atau dipenjara, atau malah buronan. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung perlu transparan. Umumkan berapa jumlah perkara atau buronan yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button